Categories: Otomotif

Mandatori B20 Resmi Diketok Palu, Solar Murni Dihapus

RiderTua Auto – Akhirnya pemerintah benar-benar mensahkan mandatori tentang perluasan bahan bakar minyak solar dengan campuran 20 persen minyak sawit atau yang akhir-akhir ini sering disebut B20. Aturan ini mulai berlaku 1 September 2018. Mandatori B20 Resmi Diketok Palu, Solar Murni Dihapus.

Baca juga : Antara Mobil Manual dan Matik, Mana yang Lebih Hemat BBM ?
(Foto: Otomotif Kompas)

Biodiesel 20 Persen

Sebenarnya kewajiban mencampur solar dengan biodiesel 20 ini sudah dimulai sejak tahun 2016 silam. Namun penerapannya belum maksimal. Terutama di sektor transportasi non PSO (public service obligation), industri, pertambangan dan kelistrikan.

Dengan keluarnya mandatori B20 ini diharapkan penerapannya menjadi lebih luas. Sehingga tujuan awal dari kebijakan ini untuk mengurangi defisit dan mengurangi impor bahan bakar minyak sehingga berdampak pada penghematan devisa bisa terwujud. Dan kebijakan ini tertuang dalam Permen (peraturan menteri) ESDM No. 12 tahun 2015.

Ada dua badan usaha yang dilibatkan dalam mekanisme pencampuran B20 ini. Yaitu BU BBM (badan usaha bahan bakar minyak) selaku penyedia solar murni dan BU BBN (badan usaha bahan bakar nabati) yang memasok FAME (fatty acid methyl esters) dari CPO (crude palm oil).

(Foto: Bisnis.com)

Produk B-0 atau solar murni hanya dikhususkan untuk Pertadex atau diesel premium, pembangkit tenaga listrik yang masih menggunakan turbine aeroderivative, alutsista (alat utama sistem senjata), dan sektor pertambangan yang berada di ketinggian semisal Freeport.

Darmin Nasution selaku Menko Perekonomian mengatakan

“Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME ke BU BBM maka akan dikenakan denda yang cukup berat yaitu Rp 6.000 per liter. Produk B-0 nantinya hanya untuk Pertadex atau diesel premium”

Artinya, mulai 1 September 2018 kemarin SPBU tidak lagi bisa menjual solar murni atau yang biasa disebut B-0. Jika ada pihak yang nakal maka dikenakan sanksi, Sanksinya berupa denda Rp 6 ribu per liternya.

This post was last modified on 21 September 2018 05:51

Daffa

Leave a Comment

Recent Posts

Yamaha Bolt R-Spec : Motor Bobber Baru yang Harganya Rp 140 Jutaan

RiderTua.com - Motor bobber yang punya ciri khas tersendiri, kini Yamaha meluncurkan Bolt R-Spec yang dapat model baru tahun 2024.…

23 April 2024

Honda Catatkan Hasil Penjualan Mobil yang Bagus Bulan Lalu

RiderTua.com - Honda mungkin juga mengalami perlambatan penjualan mobil di Indonesia sepanjang kuartal pertama tahun ini. Tapi setidaknya hasil yang…

23 April 2024

BYD akan Merilis Pikap D-Cab Terbarunya Minggu Ini

RiderTua.com - BYD telah dikenal dengan mobil listriknya di pasar global, dari hatchback, sedan, sampai SUV telah dijualnya. Namun hanya…

23 April 2024

Chery akan Hadirkan MPV Terbaru Melalui Exeed

RiderTua.com - Chery memang dikenal dengan sejumlah model yang dijualnya di pasar. Meski mereka juga memiliki merek mobil lainnya, salah…

23 April 2024

5 Tim MotoGP Ini Bisa Mengalami Perubahan Besar di 2025

RiderTua.com - Dengan hanya 6 pembalap yang dipastikan berada di grid MotoGP 2025 sejauh ini dan 3 tim satelit yang…

23 April 2024

Toyota Avanza Masih Pimpin Segmen LMPV Meski Penjualan Menurun

RiderTua.com - Toyota masih membuktikan sebagai pemimpin penjualan mobil di Indonesia. Tak terkecuali di segmen low MPV, dimana Avanza tetap…

23 April 2024