Categories: Otomotif

Operasi Besar-Besaran Rotator dan Sirine Digelar Polda Dan TNI

 

Operasi Besar-Besaran Rotator dan Sirine Digelar Polda Dan TNI

Banyaknya penyalahgunaan rotator, sirine dan strobo membuat Polda Metro Jaya ( PMJ), POM TNI bersama Dishub siap siaga menindak tegas siapa saja yang melanggarnya dengan melakukan operasi gabungan. Sasarannya yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki hak untuk memasang alat tersebut.

Operasi gabungan ini akan dimulai 11 Oktober sampai tanggal 11 November 2017. Lokasinya dilaksanakan serentak di wilayah PMJ dan jajarannya.

Memang sudah tidak diragukan lagi kalau pengemudi mobil pribadi dengan rotator menjadi masalah bagi pengguna jalan lainnya. Selain menyebabkan ketidaknyamanan, keagresifan di jalanan, seperti menerobos kemacetan, juga membahayakan pengguna lain.

Meskipun sudah ada peraturan mengenai penggunaan dan pembatasan rotator, sirine dan strobo, masih ada pemilik mobil pribadi yang memilikinya karena bebas dari pengawasan pemerintah. Untuk itulah PMJ harus menindak tegas pengguna rotator ‘liar’ ini. Jika dibiarkan, akan menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 59 tentang penggunaan rotator dan sirine. Berikut aturan yang tertuang pada pasal 59 ayat 5 yang mengatur tentang siapa saja yang berhak menggunakan sirine dan rotator sesuai warna lampu:

  • Rotator lampu warna biru dan bersirine : digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian
  • Rotator lampu warna merah dan bersirine : digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, resque dan mobil jenasah
  • Rotator lampu warna kuning tanpa sirine : digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan angkutan umum, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus

Jika anda masih nekat menggunakan rotator dan sirine, anda akan dikenai pasal 287 ayat 4 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. Jumlah dendanya kok dikit amat sangat tidak sebanding dengan gaya semau gue dan sok jagoan di jalanan, orang lain sesama pengguna jalan kan rugi banyak tuh.

This post was last modified on 11 Oktober 2017 21:57

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

CEO Ducati : Performa Marc Marquez Tidak Bisa Disamakan dengan Pembalap GP24

RiderTua.com - Marc Marquez mengukuhkan dirinya sebagai pembalap GP23 tercepat pada 3 seri pertama MotoGP musim 2024. CEO Ducati Claudio…

25 April 2024

Neta Memulai Produksi Mobil Listriknya di Indonesia

RiderTua.com - Akhirnya Neta dapat memulai perakitan mobil listriknya di Indonesia setelah memulai penjualannya sejak tahun lalu. Walau mereka baru…

25 April 2024

Citroen e-C3 Siap Diproduksi di Indonesia!

RiderTua.com - Walau Citroen mengimpor seluruh mobilnya dari luar negeri, modelnya dapat dijual dengan harga cukup terjangkau. Tentunya dengan kualitasnya…

25 April 2024

Aleix Espargaro : Fabio Quartararo Bertahan di Yamaha Bukan Hanya Karena Uang

RiderTua.com - Fabio Quartararo memilih tetap bertahan dengan Yamaha meski performa M1 sangat mengecewakannya. Aleix Espargaro ikut mengomentari hal ini, pembalap…

25 April 2024

Penjualan Mobil Listrik Ditargetkan Bisa Mencapai 17 Juta Unit?

RiderTua.com - Sejauh ini penjualan mobil listrik di seluruh dunia masih cukup bagus, walau dengan adanya penurunan tren di Eropa…

25 April 2024

Citroen C3 Aircross akan Dikirim ke Konsumen Bulan Depan

RiderTua.com - Citroen kini menghadirkan varian baru lainnya dari C3 di Indonesia, yaitu Aircross. Layaknya C5 Aircross yang sebelumnya dirilis,…

25 April 2024