Categories: Otomotif

Boleh Mengendarai Kendaraan Sambil Mendengarkan Musik Atau Merokok Asal….

Berita viral yang lagi panas ‘fresh from the oven’ yaitu larangan merokok dan mendengarkan musik saat sedang mengendarai kendaraan. Karena disinyalir kedua faktor pencetus diatas adalah sebagai ‘biang kerok’ terjadinya kecelakaan. Bagaimana pendapat Kakorlantas Polri menanggapi hal ini ? Boleh mengendarai kendaraan sambil mendengarkan musik atau merokok asal…

Baca juga: Edukasi Tertib Lalu Lintas, Hanya Sekedar Slogan?

Berita Sebelumnya

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyatakan bahwa merokok dan mendengarkan musik akan dilarang dan jika melanggar dikenakan denda maksimal Rp 750.000 atau pidana kurungan selama 3 bulan.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 yang berbunyi

“setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”

dan sesuai juga dengan pasal 283

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana”

Mengundang Banyak Reaksi Masyarakat

Menanggapi berita ini, masyarakat tentu memberikan banyak respon, baik respon secara positif maupun negatif. Yang pro adalah mereka yang menganggap hal itu penting untuk keselamatan berkendara. Dan yang kontra pun juga punya alasan.

Mereka yang menolak adalah mereka yang melakukan kegiatan itu (mendengarkan musik atau merokok) karena alasan  tertentu. Alasanya untuk membuang rasa jenuh saat melakukan perjalanan baik karena macet atau karena perjalanan yang jauh.

Pendapat Kakorlantas

Kepala Korps Lalu Lintas POLRI, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan

“Merokok atau mendengarkan musik sambil berkendara terutama menyetir tidak dilarang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ)”

Namun beliau menambahkan, boleh-boleh saja melakukan kedua hal tersebut asal tetap memprioritaskan keselamatan dan keamanan lalu lintas. Harus hati-hati agar konsentrasi saat berkendara tidak terpecah.

Jangan membunyikan musik dengan suara yang keras sehingga mengganggu konsentrasi dan yang paling bahaya adalah penggunaan headset. Bahaya jika kedua telinga disumpal headset dengan suara musik yang lumayan keras. Bisa gak dengar jika diklakson atau ada kendaraan lain yang sedang melintas. Kalau menggunakan headset dipakai hanya satu saja, jadi telinga yang satunya bisa untuk mendengarkan suara luar.

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Honda Sulit Kompetitif : Part Baru di Portimao Tidak Banyak Membantu

RiderTua.com - Pekerjaan pengembangan Honda di MotoGP mengalami kesulitan. Seperti di Qatar, pada balapan akhir pekan Portugal, tidak banyak yang…

28 Maret 2024

Hyundai Siap Tingkatkan Produksi Mobil Listriknya di Indonesia

RiderTua.com - Penjualan mobil listrik Hyundai masih cukup bagus di Indonesia meski dengan kondisi pasarnya selama bulan lalu. Tapi setidaknya…

28 Maret 2024

Hyundai Kembali Menguji Palisade Facelift di Jalan

RiderTua.com - Hyundai mungkin memiliki divisi mobil mewahnya sendiri, yaitu Genesis. Tapi bukan berarti mereka hanya mengandalkan divisinya saja di…

28 Maret 2024

Alasan BMW Belum Umumkan Harga i5 di Indonesia

RiderTua.com - BMW telah meluncurkan i5 di Indonesia sebagai model baru untuk menambah lebih banyak line-up mobil ramah lingkungannya. Mobil…

28 Maret 2024

Mobil Baru Mercedes-Benz yang akan Diluncurkan di Indonesia Tahun Ini

RiderTua.com - Mercedes-Benz telah meluncurkan dua mobil baru di Indonesia, yaitu GLA Facelift dan GLE model terbaru. Meskipun begitu, mereka…

28 Maret 2024

Hyundai Umumkan Recall Mobil Listriknya, Indonesia Termasuk?

RiderTua.com - Sebelumnya Hyundai mengumumkan penarikan ratusan ribu unit mobil listriknya di Korea Selatan setelah ditemukan adanya cacat produksi. Tidak…

28 Maret 2024