Ban adalah salah satu piranti yang amat penting pada sebuah kendaraan disamping mesin. Kondisi ban harus selalu jadi perhatian dan selalu dikontrol setiap saat.Jika ban kendaraan anda sudah tipis awas bisa dipenjara, merupakan sanksi yang harus anda terima.
Baca juga: Jalur Kanan Buat Yang Lebih Cepat…Minggiro Pak De….!!!
PP No. 55 Tahun 2012
Jika kondisi ban anda sudah tipis yaitu kurang dari 1 mm maka anda harus waspada, pak polisi sedang mengincar anda ! Apa alasannya ? Karena jika kondisi ban sudah tipis maka bisa menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan kecelakaan.
Apalagi kalo musim hujan seperti saat ini. Ban yang tipis atau ‘gundul’ mempunyai indikasi daya cengkeram pada aspal jadi berkurang. Ini diperparah dengan kondisi saat hujan jalanan jadi licin. Wah, bahaya kan ? Bisa terpeleset atau tergelincir.
Peraturan lalu lintas yang mengatur tentang ketebalan ban tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 73 yang garis besarnya, ban harus dilakukan penggantian jika kedalamannya sudah mencapai 1 mm.
Jika anda melanggar ketentuan diatas, maka anda siap-siap dikenai sanksi seperti tertuang pada pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalam alur ban sebagimana dimaksud dala pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (sati) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”