Home Otomotif Berteduh Di Bawah Flyover Tilang Menanti Anda Gezzz

    Berteduh Di Bawah Flyover Tilang Menanti Anda Gezzz

    Berteduh Di Bawah Flyover Tilang Menanti Anda Gezzz
    Berteduh Di Bawah Flyover Tilang Menanti Anda Gezzz

    Musim hujan mulai datang. Sejuk adem meskipun genangan ada di mana-mana. Jas hujan mulai dah tuh terpakai lagi setelah hampir 5 bulan dianggurin. Hujan yang datangnya enggak dijemput pulang enggak diantar ini kadang bikin repot jika anda kebetulan gak punya jas hujan atau belum sempat beli lagi karena yang lama sudah rusak. Walhasil, jika hujan turun mendadak biasanya para biker langsung nyari tempat berteduh bukan ? Namun jangan sembarangan tempat bisa ditilang gezzz.

    Tempat mana yang jadi favorit para biker untuk dijadikan tempat berteduh ? Bawah pohon ? bahaya bisa tersambar petir. Warung pinggir jalan yang kebetulan sedang tutup, OK tuh. Bawah flyover, ini juga jadi tempat favorit. Apalagi ditambah di bawah flyover biasanya banyak yang jualan, sekalian nunggu hujan reda sambil jajan sedap gezzz.

    Tahukah anda jika berteduh di bawah flyover bisa dikenakan tilang ? Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 pasal 282 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) anda dapat dipidana kurungan selama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Kok bisa ditilang sih ? Menurut Kasubdit Bidang Pembinaan dan Penegakan hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menerangkan bahwa jika yang berteduh di flyover itu banyak kan bisa bikin macet tuh. Parkirnya bisa sampai ke tengah jalan dan jelas ini mengganggu ketertiban berlalu lintas. Berteduh di bawah flyover atau jembatan pada prinsipnya dilarang dan tidak diperbolehkan. Membahayakan diri dan pengguna jalan lain.

    Konten promosi pihak ketiga – hasil dapat berbeda untuk setiap individu.

    © ridertua.com

    Konten promosi pihak ketiga – hasil dapat berbeda untuk setiap individu....

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini