Home All News Perlukah Klasifikasi antara Motor sport dan motor bebek dalam hal safety…??

    Perlukah Klasifikasi antara Motor sport dan motor bebek dalam hal safety…??

    helmsnicopy

    Kali ini juga masih seputar helm atau safety..dan kembali mencermati regulasi standart safety tiap negara… seperti standart helm SNI No.1811-2007 adalah merupakan revisi SNI No. 09-1811-1990, dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds, BS 6658:1985, Protective Helmet for Motorcyclists, dan JIS T 8133:2000, Protective Helmet for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds.

    Informasi resmi jadwal pameran, tiket, daftar lengkap peserta dapat diakses melalui situs resmi GIIAS disini πŸ‘‡ Official Media Partner GIIAS 2026 - Ridertua
    8907N06B20French%20Moped%20rider3
    Moped cc seuplik helm tetep ciamik :mrgreen:

    Seperti tertulis diatas terlihat negara JepangΒ  dengan Japanese Industrial Standards (JIS) (ζ—₯本ε·₯ζ₯­θ¦ζ Ό, Nippon Kōgyō Kikaku)adalah negara yang paling concern(perhatian)dengan masalah safety….dengan jelas menyatakan bahwa kelas motor besar dan bebek mendapat perhatian dan penegasan bahwa walaupun motor cc kecil tetapΒ  diwajibkan memakai helm standart nasional mereka…

    Dinegara kita(mudah-mudahan tidak ada lagi) pemakaian helm “bagus” kadang luput dari perhatian kalau lagi naik bebek… padahal bebek mana ada yang larinya dibawah 50kpj… jatuh dari motor batangan dengan bebek sama saja .. :mrgreen:

    Nah menurut bro sekalian apa perlu dibedakan..??? πŸ™‚

    © ridertua.com

    Informasi resmi jadwal pameran, tiket, daftar lengkap peserta dapat diakses melalui situs resmi GIIAS disini πŸ‘‡ Official Media Partner GIIAS 2026 - Ridertua

    17 KOMENTAR

    1. Kasih tau ngga ya….?
      Kasih tau ngga ya….?
      Kasih tau ngga ya….?
      Haisyah malah lebay…
      Klau menurut saya… ngga prlu pembedaan… semua sama.
      Apalagi di mata Tuhan…
      *ora nyambung blas

    2. Kalo masalah Keselamatan menurut saya gak perlu di beda-bedakan, kalau di beda-bedakan artinya ada diskriminasi keselamatan transportasi berdasarkan jenis motor …

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini