Home All News Recall produk motor… Hak atau Kewajiban…….???

    Recall produk motor… Hak atau Kewajiban…….???

    ducati diavel carbon license plate holder

    Masih hangat berita recall moge diavel dari ducati dimana bagian kecil berupa bracket penahan plat nomer yang dikaitkan pada chain guard (pelindung rantai) bisa suatu saat kendor dan membahayakan… dan harus merecall produknya demi keselamatan pengendara.. produksi motor 23 september 2010 sd 12 mei 2011.
    2010 Kawasaki KLX 250
    Berikutnya kawasaki KLX 250 dimana desain tangki yang bisa memungkinkan kerusakan akibat salah desain dimana jarak yang berlebihan antara tangki dengan  frame-mounted rubber damper yang bisa menyebabkan kebocoran dan membahayakan ridernya…

    urban black

    AHM merecall Honda Vario karena menemukan masalah pada Anchor Pin/Nut. Komponen ini dapat mempengaruhi fungsi roda belakang Vario. bulan April 2007..mungkin karena produk pertama… namanya juga buatan manusia…

    Namun apakah budaya recall ini akan selalu bisa diberikan kepada konsumen yang merasa dirugikan dengan gagalnya fungsi atau desain dan siapakah yang bertanggung jawab.. syarat2 produk harus recall apa yah… apa harus ada KLB (kejadian Luar Binasa 😆 ) ….badan apakah di Indonesia yang harus gencar memantau dan membela konsumen… hak konsumen kah..kewajiban produsen kah?… monggo berdiskusi sambil minum kopi luwak… :mrgreen:

    kopiluwak

    23 KOMENTAR

    1. tapi recall ini bisa jadi senjata buat kompetitor buat jatuhin produk itu lho.
      inget dulu vario waktu di recall, pabrikan sebelah langsung nyebarin brosur kalau vario itu produk gagal….!!

      makanya waktu produknya sendiri bermasalah spt monosok yg mables, komstir oblak, fuel pump bocor, segitiga retak pabrikan itu gak berani recall.
      takut dibales kali ya?

    2. atpm yg berani melakukan recall adalah atpm yg bertanggungjawab. patut diberi 2 jempoooollll. buktinya gak terlalu pengaruh kan dengan penjualnnya?

    3. harusnya kalau menemukan kesalahan yang membahayakan wajib di recall donk …
      cuman ane blm tau tuh syarat2 produk yang wajib di recall …

    4. seperti yg di tulis mbah dukun, Hak konsumen dan Kewajiban ATPM…

      kalo ATPM berani recall, berarti ATPM yg bertanggung jawab atas produknya dan care sama konsumen…

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini