Home Otomotif Copoten Rotator dan Sirene, Atau Penjara Menantimu

    Copoten Rotator dan Sirene, Atau Penjara Menantimu

    Razia Sirine dan Rotator Terus Dilakukan Donk Pak !
    Rotator dan Sirene ilegal ditilang
    Rotator dan Sirene
    Rotator dan Sirene

    Sering lihat kendaraan pribadi dengan tampilan ala polisi dengan sirine dan rotator, bikin kaget juga karena dikira petugas yang lagi ngejar kita..eh ternyata orang sipil yang lagi kebelet..
    Bahkan tidak jarang terjadi keributan antara ‘polisi palsu’ itu dengan pengguna jalan lain. bisa jadi dengan lampu dan sirine ala polisi dia bisa membuat takut pengendara lain..?
    Tapi kini sebaliknya anda yang memasang alat itu harus takut, karena akan segera ada penindakan dari petugas bila kedapatan memakainya.

    Pengguna kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine, akan dikenai hukuman selain tilang sesuai dengan  Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.”

    Namun infonya selain ditilang juga dipenjara selama satu bulan… ?
    Itu untuk strobo dan sirine yang dipakai pada motor bagaimana pak ya…? apakah tidak perlu sosialisasi/ peringatan dulu atau langsung jebrett masuk kurungan?
    Kita tunggu saja kelanjutannya apakah benar-benar hilang strobo dan sirine di kendaraan bermotor apapun itu… Gimana pak Polisi..siappp!!!

    Strobo dan rotator foto kaskus
    foto kaskus

     

    © ridertua.com

    Konten promosi pihak ketiga – hasil dapat berbeda untuk setiap individu....

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini