Persimpangan merupakan area yang rawan di jalan raya. Walau sudah ada rambu dan lampu lalu lintas, masih sering terjadi pelanggaran dan menyebabkan kecelakaan. Lalu bagaimana jika di sebuah persimpanagn tidak ada laumpu lalu lintas..? Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Dimana tercantum jelas kendaraan mana yang harus didahulukan saat di persimpangan yang tidak ada lampu lalu lintasnya…
Peraturan lalu lintas mengenai hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
Tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 113.
Undang-undang tersebut menjelaskan kendaraan yang harus didahulukan di persimpangan sebidang. Yang tidak dikendalikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau (APILL) :
- Jika terdapat rambu lalu lintas atau sudah ditandai dengan marka jalan, maka kendaraan yang didahulukan mengikuti rambu lalu lintas serta marka jalan tersebut.
- Pada sebuah persimpangan terkadang ada jalan yang besar dan jalan yang kecil. Misalnya saja di jalan raya yang terdapat gang kecil ke arah pemukiman. Jika seperti ini, maka yang harus didahulukan adalah kendaraan yang asalnya dari jalan utama atau jalan besar. Kendaraan yang berasal dari gang kecil ini harus mengalah terlebih dahulu, memberi jalan pada kendaraan dari jalan besar, dan memotong atau berbelok ketika jalan utama sudah sepi.
- Namun, ketika persimpangan besar jalanannya sama, maka aturannya pun berbeda lagi. Pada persimpangan yang sama besar dan terdiri atas empat cabang atau lebih, maka yang didahulukan adalah kendaraan dari cabang persimpangan sebelah kiri pengendara. Misalnya pengendara datang dari arah selatan ingin menuju ke arah utara, maka kendaraan yang harus didahulukan adalah kendaraan dari arah barat ke timur.
- Sedangkan pada persimpangan yang bercabang tiga atau kerap disebut dengan pertigaan yang tidak tegak lurus, peraturan sama dengan yang berlaku di perempatan, yaitu kendaraan yang datang dari arah kiri pengemudi yang harus didahulukan.
- Jika persimpangan tiga cabang tersebut tegak lurus, maka yang harus didahulukan adalah kendaraan yang arahnya lurus.
- Perbedaan terjadi jika persimpangan tersebut diberi alat pengendali lalu lintas yang bentuknya bundaran. Maka, hak utama diberikan kepada kendaraan lain yang datangnya dari arah kanan.
Jadi gambar diatas kendaraan mana yang harus didahulukan ? A,B,C atau D..?
sumber: intersport.id
This post was last modified on 16 Januari 2019 18:32
RiderTua.com - Meski mengalami masalah pada roda depan, Maverick Vinales sangat senang bisa menempati posisi ke-4 terpaut 0,269 detik dari…
RiderTua.com - GWM (Great Wall Motor) telah memastikan akan merakit mobilnya di Indonesia sekitar semester kedua tahun ini. Dari tiga…
RiderTua.com - Mobil yang dijual di Indonesia semakin banyak jumlahnya, bahkan produsen yang hadir disini juga semakin banyak. Walau demikian,…
RiderTua.com - Cub House Honda Thailand baru saja kembali meluncurkan Honda Dax 125, hadir dengan pilihan warna baru yang bikin…
RiderTua.com - Pada awal kualifikasi MotoGP pada Jumat sore di Le Mans, Marc Marquez crash meski sudah berusaha sebaik mungkin sehingga…
RiderTua.com - Honda kini hanya memiliki satu mobil MPV yang dijual di Indonesia, yaitu Mobilio. Sebenarnya dulu mereka pernah menjual…
Leave a Comment