Lampu motor terlalu terang akan ditilang – Keselamatan dalam berkendara adalah yang utama. Berikut mematuhi aturan lalu lintas. Kelengkapan serta perilaku yang tidak sesuai dengan regulasi akan ditindak. Kadang kita terlalu kebablasan dalam memodifikasi kendaraan bermotor kita. Tanpa memperhatikan keselamatan orang lain. Kali ini para biker yang hobi modifikasi sepertinya harus waspada. Lampu motor yang terlalu terang akan ditindak oleh petugas.
Melalui akun Instagram ntmc_polri di posting oleh @lantas_turjawali_karanganyar memberikan penjelasan dengan peragaan yang lucu ( parodi).
Dalam postingan video itu berbunyi,
” Kendaraan bermotor dilarang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas termasuk lampu yang menyilaukan . Pasal 279 Jo pasal 58 UULAJ No 22 Tahun 2009″
Kalau bicara masalah silaunya lampu, sepertinya kesadaran berkendara juga harus ditingkatkan. Seperti penggunaan lampu jauh ( high beam) terus menerus. Lampu jauh yang digunakan tidak semestinya juga menyilaukan pengendara dari arah berlawanan. Kadang beberapa pengendara dengan santainya ON kan lampu jauh ini walau “tidak perlu”.
RiderTua.com - Marc Marquez mengukuhkan dirinya sebagai pembalap GP23 tercepat pada 3 seri pertama MotoGP musim 2024. CEO Ducati Claudio…
RiderTua.com - Akhirnya Neta dapat memulai perakitan mobil listriknya di Indonesia setelah memulai penjualannya sejak tahun lalu. Walau mereka baru…
RiderTua.com - Walau Citroen mengimpor seluruh mobilnya dari luar negeri, modelnya dapat dijual dengan harga cukup terjangkau. Tentunya dengan kualitasnya…
RiderTua.com - Fabio Quartararo memilih tetap bertahan dengan Yamaha meski performa M1 sangat mengecewakannya. Aleix Espargaro ikut mengomentari hal ini, pembalap…
RiderTua.com - Sejauh ini penjualan mobil listrik di seluruh dunia masih cukup bagus, walau dengan adanya penurunan tren di Eropa…
RiderTua.com - Citroen kini menghadirkan varian baru lainnya dari C3 di Indonesia, yaitu Aircross. Layaknya C5 Aircross yang sebelumnya dirilis,…
Leave a Comment