Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 kayaknya baru punya taring setelah kurang lebih 3 tahun sejak diterbitkan Perda itu. Baru tahun 2017 inilah Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru menerapkan aturan jika punya mobil harus punya garasi di rumah.
Kontan aturan yang sebenarnya sudah berumur 3 tahun ini pun membuat sejumlah bahkan banyak pemilik mobil yang tidak punya garasi di rumah dan diparkir di pinggir jalan depan rumah jadi kebakaran jenggot.
Pihak Dishub benar-benar bertindak tegas, jika melihat mobil dengan santai mejeng cantik manja di pinggir jalan langsung dah dicyduk. Meskipun sang pemilik marah-marah bin ngamuk tetap tak dihiraukan demi ketertiban masyarakat.
Jika mau mengambil mobil yang diderek petugas maka sang pemilik diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 ribu yang disetorkan ke Bank DKI kemudian dengan memperlihatkan struk pembayaran denda tadi sang pemilik baru bisa ambil mobilnya.
This post was last modified on 13 September 2017 12:48
RiderTua.com - Citroen kini menghadirkan varian baru lainnya dari C3 di Indonesia, yaitu Aircross. Layaknya C5 Aircross yang sebelumnya dirilis,…
RiderTua.com - Dari 3 sprint pertama musim 2024, duo rider VR46 Marco Bezzecchi dan Fabio di Giannantonio belum mencetak satu…
RiderTua.com -Citroen memang sudah dikenal dengan line-up mobilnya yang berkualitas, tapi dengan harga yang cukup terjangkau. Bahkan ini juga berlaku…
RiderTua.com - Jadwal MotoGP Jerez 2024.. Usai melakukan lawatan ke Amerika Serikat, balapan MotoGP kembali ke tanah Eropa. 'Gran Premio…
RiderTua.com - Suzuki GSX-250R, motor sport touring yang hanya dijual di 2 negara saja yakni Jepang dan China untuk saat…
RiderTua.com - Sebelumnya Daihatsu diketahui melakukan manipulasi tes tabrak terhadap sejumlah mobilnya yang dijual di Jepang. Akibatnya beberapa model seperti…
Leave a Comment