Categories: Otomotif

Mandatori B20 Resmi Diketok Palu, Solar Murni Dihapus

RiderTua Auto – Akhirnya pemerintah benar-benar mensahkan mandatori tentang perluasan bahan bakar minyak solar dengan campuran 20 persen minyak sawit atau yang akhir-akhir ini sering disebut B20. Aturan ini mulai berlaku 1 September 2018. Mandatori B20 Resmi Diketok Palu, Solar Murni Dihapus.

Baca juga : Antara Mobil Manual dan Matik, Mana yang Lebih Hemat BBM ?
(Foto: Otomotif Kompas)

Biodiesel 20 Persen

Sebenarnya kewajiban mencampur solar dengan biodiesel 20 ini sudah dimulai sejak tahun 2016 silam. Namun penerapannya belum maksimal. Terutama di sektor transportasi non PSO (public service obligation), industri, pertambangan dan kelistrikan.

Dengan keluarnya mandatori B20 ini diharapkan penerapannya menjadi lebih luas. Sehingga tujuan awal dari kebijakan ini untuk mengurangi defisit dan mengurangi impor bahan bakar minyak sehingga berdampak pada penghematan devisa bisa terwujud. Dan kebijakan ini tertuang dalam Permen (peraturan menteri) ESDM No. 12 tahun 2015.

Ada dua badan usaha yang dilibatkan dalam mekanisme pencampuran B20 ini. Yaitu BU BBM (badan usaha bahan bakar minyak) selaku penyedia solar murni dan BU BBN (badan usaha bahan bakar nabati) yang memasok FAME (fatty acid methyl esters) dari CPO (crude palm oil).

(Foto: Bisnis.com)

Produk B-0 atau solar murni hanya dikhususkan untuk Pertadex atau diesel premium, pembangkit tenaga listrik yang masih menggunakan turbine aeroderivative, alutsista (alat utama sistem senjata), dan sektor pertambangan yang berada di ketinggian semisal Freeport.

Darmin Nasution selaku Menko Perekonomian mengatakan

“Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME ke BU BBM maka akan dikenakan denda yang cukup berat yaitu Rp 6.000 per liter. Produk B-0 nantinya hanya untuk Pertadex atau diesel premium”

Artinya, mulai 1 September 2018 kemarin SPBU tidak lagi bisa menjual solar murni atau yang biasa disebut B-0. Jika ada pihak yang nakal maka dikenakan sanksi, Sanksinya berupa denda Rp 6 ribu per liternya.

This post was last modified on 21 September 2018 05:51

Daffa

Leave a Comment

Recent Posts

Marc Marquez Kembali ke Honda?

RiderTua.com - Sejak pindah ke Ducati, Marc Marquez memang sejak awal sudah menunjukkan kecepatan dibarisan depan, namun hal seperti ini membuat…

27 April 2024

Dani Pedrosa : Saya Terkejut dengan Performa Acosta dan Masalah yang Dihadapi Miller dan Binder

RiderTua.com - Dani Pedrosa akan tampil di GP Jerez sebagai entry wildcard dan akan menunggangi KTM RC 16 pabrikan ketiga akhir…

27 April 2024

Luca Marini Berharap Mendapatkan Efek Positif dari Tes Jerez

RiderTua.com - Setelah menjadi pembalap pabrikan Honda, pamor Luca Marini semakin memudar. Dia mengharapkan pembalikan tren yang sangat dibutuhkan pada…

27 April 2024

Maverick Vinales : Mungkin Massimo Rivola Ingin Saya Segera Menandatangani Perpanjangan Kontrak

RiderTua.com - Maverick Vinales tampil luar biasa di COTA Austin. Dengan kemenangannya di balapan utama, kini dia berhasil mencetak rekor sebagai…

27 April 2024

Hasil Latihan MotoGP Spanyol 2024

RiderTua.com, Jerez de la Frontera - 10 pembalap yang lolos ke Q2.. Latihan MotoGP di Sirkuit Jerez berlangsung hari ini,…

26 April 2024

Hasil Latihan 1 Moto2 Spanyol 2024

RiderTua.com, Jerez de la Frontera - Joe Roberts menjadi pembalap tercepat pada Latihan 1 Moto2 Spanyol setelah menguasai sesi ini…

26 April 2024