
Ada Aturan LCEV Terbaru, LCGC Tak Dapat Keistimewaan Lagi?
RiderTua.com – Baru saja pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan LCEV (low carbon emission vehicle) terbaru. Aturan ini memberikan pemberian pajak untuk model mobil yang dijual di Indonesia. Sayangnya LCGC tak lagi mendapat keringanan berupa insentif PPnBM seperti dulu. Sehingga produsen otomotif harus mencari solusi lain untuk mencari cara lainnya.