Home Otomotif Mercedes-Benz Kena Denda Gara-gara Pelayanan Recall

    Mercedes-Benz Kena Denda Gara-gara Pelayanan Recall

    Teknologi mobil dari Nokia bikin iri Mercedes-Benz
    (Foto:CaruserMagz.com) mercedes-benz-logo
    mercedes-benz-indonesia
    (Foto:CaruserMagz.com) mercedes-benz-logo

    RiderTua.com – Mobil – Kalau urusan recall tentu harus dilayani dengan baik. Dengan begitu, konsumen bisa puas dengan pelayanan yang diberikan. Jika tidak dilayani dengan baik, maka akan berakhir dengan denda, seperti yang terjadi pada Mercedes-Benz baru-baru ini. Mercedes-Benz kena denda gara-gara pelayanan recall.

    Mercedes Benz E 350 EQ Boost Indonesia

    Bukan bagian dari konten editorial.
    Baca juga: Mercedes-Benz Mengenalkan All New GLA, Seperti Apa ?

    Mercedes-Benz Kena Denda Gara-gara Pelayanan Recall

    Melansir detik.com (22/12/2019), National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) menemukan sesuatu yang janggal dari pelayanan recall oleh Mercedes-Benz. Ditemukan bahwa produsen mobil asal Jerman tersebut tak melakukan pelayanan tersebut dengan baik.

    Pelayanan recall yang dimaksud yaitu mengurusi pemanggilan perbaikan mobil yang bermasalah. Mercy telat memberitahu tentang masalah pada model kepada konsumen. Selain itu, Mercy juga tak bisa menyelesaikan dua recall tepat pada waktunya.

    NHTSA kemudian menjatuhkan hukuman denda sebesar 13 juta dolar AS. Jika tidak membayar hingga melewati deadline yang ditentukan, maka ditambah 7 juta dolar AS. Walau Mercedes-Benz mengaku mereka tak sengaja membuat kesalahan tersebut.

    Mercedes Benz A 45 AMG
    (foto: kengarff.com)

    Tak hanya itu, Mercy mengakui kalau tak memenuhi tenggat waktu untuk memberitahukan kepada NHTSA soal recall. Meski demikian, NHTSA tetap menanti keputusan lebih lanjut dari Mercy mengenai denda tersebut.

    Tahun depan, Mercedes-Benz akan bertemu dengan pihak NHTSA tiap tiga bulan perihal masalah tersebut. NHTSA sudah memberi pilihan untuk memperpanjang perjanjian hingga satu tahun, kalau tidak Mercy tetap membayar denda.

    © ridertua.com

    Iklan pihak ketiga – bukan bagian dari konten editorial.

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini