Categories: Otomotif

Aturan Pajak Baru akan Disahkan, LMPV Tidak Diistimewakan?

RiderTua Mobil – Ketika pasar otomotif nasional disibukkan dengan adanya pameran GIIAS (Gaikindo Indonesia International Auto Show) 2018, pemerintah sudah memasuki tahap akhir revisi pajak kendaraan. Aturan terbaru tersebut akan mengubah skema pajak kendaraan yang berlaku di Indonesia. Lalu bagaimana nantinya aturan pajak ini berubah? Aturan pajak baru akan disahkan, LMPV tidak diistimewakan..

Baca juga: Pajak Mobil Hybrid akan Diberi Insensif, Bagaimana?

Aturan Berubah

Revisi pajak kendaraan akan mengubah ketentuan pajak sesuai emisi kendaraan. Ini mungkin berkaitan dengan dekatnya pelaksanaan standarisasi Euro 4 di Indonesia. Dimana semua kendaraan yang diproduksi pada bulan September harus memiliki standar tersebut.

Aturan pajak yang dulu diterapkan melihat dari kategori mobil. Dimana model selain sedan dan station wagon berukuran 1.500cc kebawah termasuk MPV dan low MPV menjadi anak emas.

Pada skema revisi tersebut nantinya aturan pajak tidak lagi melihat popularitas ataupun kategorisasi pada suatu segmen, tetapi lebih mengarah pada emisi. Artinya segmen MPV, termasuk LMPV ‘sejuta umat’ tidak diberi keistimewaan lagi. Mengapa harus begitu?

Pemerintah berinisiatif untuk melakukan hal ini agar memberi kesempatan bagi produsen otomotif yang memiliki fasilitas produksi di Indonesia bisa membuat model sesuai dengan tren dunia. Salah satu yang harus diperhatikan yaitu sedan. Selama ini sedan dicap sebagai mobil mewah karena pajaknya yang lumayan tinggi. Termasuk pada segmen SUV, dimana tipe 4×4 memiliki pajak lebih mahal daripada 4×2.

Harjanto selaku Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin RI mengatakan

“Dahulu PPnBM cuma mengkhususkan MPV relatif lebih kecil pajaknya, sehingga orang produksi MPV karena keluarga besar. Tapi dengan adanya konsep penurunan PPnBM ini ke arah emisi, kita tidak melihat kategorisasi, kita lihat emisinya. Tren mobil dunia saat ini adalah sedan dan SUV, kalau kita produksi MPV kan tidak match antara kebutuhan dunia dan kita”

Saat ini Indonesia fokus untuk meningkatkan jumlah ekspor ke luar negeri, termasuk di dalamnya kendaraan. Tiap tahun jumlah mobil yang dikirim terus meningkat, dan agar bisa menyesuaikan dengan tren dunia maka pemerintah merevisi aturan pajak tersebut.

This post was last modified on 12 Agustus 2018 04:02

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Skutik Italia yang Klasik, Lambretta Resmi Rilis G350 Series II

RiderTua.com - Lambretta, merupakan pabrikan motor asal Italia yang punya desain skutik klasik legendaris. Baru-baru ini mereka telah meluncurkan skutik…

5 Mei 2024

Davide Brivio Ingin Membawa Trackhouse Aprilia Seperti Suzuki

RiderTua.com - Davide Brivio, Manajer tim Trackhouse itu bertujuan untuk mempertemukan mantan pembalap Suzuki Joan Mir dan Alex Rins dalam…

5 Mei 2024

Gresini Mengalami Momen Emas Sejak Marquez Tiba

RiderTua.com - Carlo Merlini, manajer tim Gresini, antusias usai podium diraih Marc Marquez di Jerez. Kemenangan keenam tim satelit di…

5 Mei 2024

KTM Menemukan Sesuatu yang Menarik di Tes Jerez

RiderTua.com - Francesco Guidotti, manajer tim KTM, menyampaikan pendapatnaya setelah tes terakhir, apakah kita akan melihat motor KTM RC16 yang…

5 Mei 2024

John Hopkins : Joe Roberts Pantas Berada di MotoGP

RiderTua.com - Pada balapan terakhir Moto2 di Jerez, Joe Roberts berhasil memimpin klasemen. John Hopkins yang merupakan salah satu pembalap Amerika…

5 Mei 2024

Assen Perpanjang Kontrak MotoGP dan Superbike Hingga 2031

RiderTua.com - Jika kita sebut nama salah satu sirkuit pasti kita akan mengingat kejadian atau aksi dari pembalap yang tak…

4 Mei 2024