Home All News Lampu strobo dan Sirine hanya untuk petugas… emanggg…!!!

    Lampu strobo dan Sirine hanya untuk petugas… emanggg…!!!

    Fortuner Gila Pake Strobo dan Rotator di Jalur Puncak Kenal Sama Kapolri Katanya

    Menarik membaca artikel pak Edo tentang permintaan ketua umum HDCI,wakapolri ,Irjen (Pol) Nanan Soekarna,untuk melepaskan assesoris berupa lampu strobo dan sirine justru pada motor Harley  mereka..memang sejatinya alat2 itu untuk dipergunakan untuk hal2 yang emergensi,mendesak butuh waktu cepat seperti pengawalan,ambulans dan hal2 yang bersifat penting…dan diperbolehkan hanya untuk petugas…

    sirine
    Lah motor kelas dibawahnya harus tau neh.. Yang kelas moge sajah sudah jelas-jelas dilarang masak mau ngotot pasang…kalau mau lampu strobo pinjem saja motor pak pol sekalian :mrgreen:

    Memang kalau sarana itu digunakan oleh dan peruntukan yang tepat akan sangat berguna .. Akan tetapi apabila semua orang boleh pakai.. akan tidak lebih sebagai bentuk Arogansi dijalan raya saja…. Adalah sebuah polusi suara dan pandangan mata saja… 😀
    strobo led besar 030811110814 ll.jpg
    Nih undang2 yg mengaturnya :  Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi.

    21 KOMENTAR

    1. ujutes…tapi masi banyak yang pake tuh…gak sebut merk en klub..
      motornya dimodif ala touring plus magicjar di belakang, stang lebar beserta handguard, sama sirine toa sekaligus strobo…waduh!!!! teriak2 minta jalan…sapa lo??? :mrgreen:

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini