RiderTua Mobil – Mendengar kata ‘kotor’ mungkin sudah membuat orang gemas ingin membersihkan. Apalagi itu menyangkut masalah kendaraan, tentunya rutin dibersihkan agar tidak kotor. Mulai dari bagian luar sampai dalam harus bebas dari debu atau lumpur. Di Inggris, pelat nomor kendaraan yang kotor bisa kena denda lho.
Baca juga: Merek Mobil asal Ceko dan Rusia akan Datang ke Indonesia Tahun Depan ?
Di Inggris, Pelat Nomor Kendaraan yang Kotor Bisa Kena Denda Lho
Pelat nomor menjadi salah satu bagian dari kendaraan yang penting, sebagai identitas kendaraan itu sendiri. Tapi terkadang ada yang membersihkannya dan ada yang membiarkannya saja. Bagaimana jadinya jika pelat nomor yang tidak dibersihkan bisa kena denda?
Seperti yang terjadi di Inggris, dimana organisasi keselamatan jalan menyerukan menjaga kebersihan pelat nomor kepada seluruh pemilik kendaraan disana. Jika tidak menaatinya, maka denda 1.000 poundsterling atau Rp 18 juta siap menanti.
Mengapa begitu? Neil Worth selaku petugas keselamatan jalan GEM, mengatakan bahwa pelat nomor yang jelas dan terbaca sangatlah penting. Guna memastikan kendaraan dapat teridentifikasi kapanpun saat diperlukan. Seperti kendaraan hilang maupun dicuri.
Namun tantangan terbesar terjadi di musim hujan, saat itulah kendaraan gampang kotor dan pelat nomor bisa ‘kena getahnya’. Maka pemiliknya harus rajin membersihkan pelat nomornya atau nanti kena denda.
Sebenarnya aturan kebersihan pelat nomor ini juga ada di Indonesia. Aturan tersebut ada dalam Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melanggar maka akan mendapat denda Rp 500 ribu. Memang lebih kecil daripada denda di Inggris, dan mungkin ini terdengar sepele bagi sebagian masyarakat Indonesia. Karena sepertinya hingga kini belum ada kasus yang melibatkan pelat nomor kendaraan yang kotor.