RiderTua Auto – Saat razia kendaraan bermotor yang dilakukan Kepolisian, ada banyak tindakan penilangan gara-gara STNK mati bukan ?Selama ini hal itu masih diperdebatkan oleh semua kalangan. Ada yang bilang polisi tidak berhak melakukan tindakan penilangan karena STNK mati, karena itu urusannya sama Samsat (sistem administrasi manunggal satu atap). Namun pihak Kepolisian membantahnya dengan menjabarkan dasar hukumnya. Ini dasar hukum polisi berhak menilang STNK mati.
Baca juga: Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Alhamdulillah Lur !
Berdasar Pada 2 Peraturan
STNK itu dikeluarkan oleh pihak Kepolisian berkolaborasi sama Samsat. Coba anda lihat pada lembar STNK. Disitu ada kolom stempel pengesahan bukan ? Nah jika anda belum membayar pajak tahunan atau 5 tahunan maka ini bisa diartikan STNK anda itu sudah tidak sah lagi atau mengesahannya sudah kadaluarsa. Dan anda harus memperbaruinya yaitu dengan membayar pajak tadi.
Hal ini berdasarkan pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 288 ayat (1) yang berbunyi
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK (surat tanda nomor kendaraan) atau STCKB (surat tanda coba kendaraan bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf a akan dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”
Peraturan Undang-Undang diatas masih dikuatkan lagi dengan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 37 ayat (2) yang berbunyi
“STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor”
Dan ayat (3) yang berbunyi
“STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun”
Jadi jika belum bayar pajak berarti STNK anda belum disahkan atau ditetapkan oleh POLRI. STNK belum sah maka secara otomatis pengendara akan dilakukan penindakan penilangan oleh Polisi. Demikian penjelasan yang diberikan polisi melalui laman resmi Korlantas POLRI.
di luar negeri mah ga ada yg bawa2 surat tanda kendaraan bermotor..kalo tanda bayar pajak di tempel di kaca depan..polisi tinggal liat pjaknya mati apa kaga..di motor gitu juga..ada tempat tempel pajak..polisi cuma tinggal liat..ga perlu bawa2 surat tanda kendaraan bermotor..di indo birokrasinya terlalu byk..stnk duit..pajak lain lagi..