Kepolisian di seluruh dunia sepakat mengenai bahayanya penggunaan handphone (HP) saat mengemudi. Apa yang melatarbelakanginya ? Karena bisa membuyarkan konsentrasi pengemudi sehingga tidak bisa fokus ke jalanan sehingga dapat menimbulkan kecelakaan. Kasusnya sering terjadi di berbagai negara dan ini ditangani secara serius oleh pemerintah. Jangan nekat pakai ponsel saat mengemudi di negara ini jika tak mau didenda jutaan rupiah.
Baca juga: Ban Kendaraan Anda Sudah Tipis Awas Bisa Dipenjara, Weladalah !
Peraturan Ketat di Prancis
Seperti di Prancis. Pemerintah setempat mulai serius menangani pelarangan penggunaan ponsel saat mengemudi dengan alasan apapun. Bahkan ketika kendaraan berhenti sekalipun untuk sekedar mengecek ada pesan atau panggilan yang masuk. Terkecuali jika dalam keadaan darurat atau saat mengalami kecelakaan dan itupun hanya untuk menghubungi petugas setempat.
Hal ini bukan main-main karena pemerintah Prancis ingin menurunkan angka kecelakaan yang terjadi di Negeri Menara Eiffel ini akibat penggunaan ponsel saat berkendara.
Dalam aturan tersebut, pengendara yang ketahuan melakukannya akan menerima pengurangan ‘demerit poin’ dan denda langsung di tempat. Bayangkan biaya dendanya bisa mencapai 165 dolar AS atau sekitar Rp 2,2 juta.
PP No. 22 Tahun 2009 Pasal 283
Di Indonesia, peraturan larangan penggunaan ponsel sudah ada dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 283. Dendanya paling besar yaitu Rp 750 ribu. Meskipun begitu, toh masih banyak yang melanggarnya. Tapi di Indonesia penggunaan handsfree masih dibolehkan oleh Kepolisian.
Bunyi PP No. 22 Tahun 2009 pasal 283
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”