Home Otomotif Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi di Rumah, Mobil Anda Bakal Tercyduk

    Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi di Rumah, Mobil Anda Bakal Tercyduk

    foto: Poskota News
    mobil diderek petugas dishub
    foto: Postkota News

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta benar-benar serius dalam menangani masalah kemacetan yang super duper parah yang terjadi di ibukota. Baru-baru ini Dishub DKI Jakarta mengeluarkan sebuah ultimatum bagi anda pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.

    Bagi siapa saja yang memarkir kendaraannya di pinggir-pinggir jalan baik jalanan di pemukiman/perumahan atau di jalan-jalan umum akan kami cyduk dengan langsung kami derek. Terkecuali untuk jalan-jalan yang masuk dalam Pergub no. 188.

    Ultimatum ini juga ditujukan bagi anda yang suka memarkir kendaraan di tepi jalan depan rumah karena rumah memang tidak memiliki garasi maka kendaraan anda pun bakal ikutan di derek paksa.

    Dinas Perhubungan menghimbau masyarakat agar jika memiliki kendaraan dalam hal ini mobil ya harus punya rumahnya mobil yaitu garasi. Jangan terus seenaknya parkir di depan rumah padahal jalan depan rumah kan milik umum bukan milik pribadi.

    Penertiban ini juga akan terus dilakukan bersamaan dengan tertib trotoar yang sekarang sedang gencar-gencarnya dilakukan. Kami ingin Jakarta sebagai ibukota Indonesia menjadi kota yang tertib mengembalikan fungsi jalan dan trotoar untuk kepentingan umum, begitu kata Pak Andri Yansyah selaku Kepala DisHub DKI Jakarta.

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini