Memang kadang ada saja keluhan konsumen yang segera ditindak lanjuti…dan tak sedikit yang harus “gebrak meja ” baru didengar…….. Konsumen yang telah membeli produk akan mendapatkan hak-haknya terutama pada butir ke 4 tentang perlindungan konsumen “Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan”… lalu bagaimana cara yang efektif..???
Hak-hak konsumen telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Lalu bagaimana biar keluhan kita cepat didengar…?? hubungi costumer service,pergi ke website resmi produsen dan pilih menu chattingnya kalau ada,minta tolong blog kelas wahid,posting keluhan via Facebook atau Twitter,dan yang terakhir… upload via Youtube… 🙂
Any questions ??? 🙂 atau ada saran lain 😀
Aha
ini baru mmangtafff…
http://mesin4tak.wordpress.com/2011/12/15/ucapan-terima-kasih-kepada-sponsor/
yaaaa…disinilah dituntut perannya produsen ..memberikan pelayanan kepuasan konsumen ..
Posting di blog kalo gak digubris juga komplain nya!
Cuma hati2…sediakan juga bukti2 yang kuat…daripada dianggep pitnah lah…black market, eh campaign lah….anu lah….
http://ngobrolmotor.wordpress.com/2011/12/15/valentino-rossi-exclusive-interview-seri-1-sejak-awal-rossi-sudah-tahu-desmosedici-sulit-dikendalikan/
minta tulung blogger wahid, berarti bisa ke sampeyan aja ya pak erte??
Blogger Wahid?
Durung kenal aq sing jenengé Wahid.
Blogger ndi iku?
Dulu ada masalah dgn motor suzuki saya, dan saya langsung kirim email ke website resminya suzuki. Besoknya langsung dapat balasan n diteruskan ke dealer pusat di kota saya (Malang). Responnya sangat positif dan masalah bisa teratasi 🙂
Saran saya, kalo ada komplain mending sampaikan ke internal perusahaannya dulu. Nanti kalo ga ada respon memuaskan, baru disampaikan ke ruang publik.
mas2..NMP saya 24 karat..ini bijimane mbah??…xixiixix
*ngumpet di sela2…. 😀
http://asmarantaka.wordpress.com/2011/12/15/jaman-udah-mulai-kebalik-aparat-jadi-anak-club-anak-club-jadi-aparat/
asal jangan samperin bawa golok aja..
http://www.rosso99.wordpress.com/2011/12/15/waspada-kunci-sks-sudah-banyak-duplikatnya/
mastua siap-siap nampung banjir keluhan dach … 😀
http://udiendkab.wordpress.com/2011/12/15/suzuki-spin-disuntik-mati-next-nex/
sesuai prosedur, kirim lewat suratpembaca, terakhir galang massa..
dijalanken semua hasilnya pun maksimal.
kalau tangki bocor meskipun udah dikomplain ke cs, ditulis di blog nomor 1, atau diupload di youtube tetep aja gak didengerin
ho-oh 😆
hahahaha lo delta box karatan ? segitiga ancur ? per kopling empot empotan gmn tuh ?
emang ada tanggapan ya dr sebelah ?
btw nomor contact center ymki tuh berapa to ? kayanya kok jarang ya liat…
yang pasti, MINTA TOLONG bang haji tmc , kang iwb, mbah satar, mbah edo, pak RT Dan BLOGGER ANGKER lainya
dijamin ,di denger
http://pertamax7.wordpress.com/2011/12/26/selamat-dan-sukses-jatimotoblog/
ada yg bisa membantu aku gak ya.
Mesin motorku bermasalah,baru hari ke-2 dipakai udah macet. Pokoknya motorku ( vario cbs 125) gak mau hidup sama sekali..
Apakah kita bisa menuntut (minta motor baru, bukan cuma diperbaiki mesinnya aja)ke dealer tempat kita beli motor tsb?