RiderTua.com – Mobil – Aturan PPnBM baru sudah muncul. Bisa terlihat bagaimana pengaturan penetapan pajak mobil kini didasari oleh emisi. Tapi dengan aturan baru ini, bisakah sedan kembali laris di Indonesia? Bisakah sedan laris di Indonesia dengan harga baru.
Baca juga: Pajak Emisi Mobil Terbaru Sudah Keluar, Ini Isinya
Bisakah Sedan Laris di Indonesia dengan Harga Baru ?
Masyarakat Indonesia sudah tahu, kalau harga sedan selama ini cukup mahal. Ini karena pajaknya disetarakan dengan mobil mewah. Ini menjadi salah satu penyebab mengapa penjualan sedan di Tanah Air tidak sebagus mobil jenis lainnya.
Dilansir dari Kompas.com (25/10/2019), aturan PPnBM berdasar dari besarnya kapasitas mesin serta emisi yang dihasilkan. Untuk mobil dibawah 3.000 cc, PPnBM yang diberikan bisa 15, 20, 25, atau 40 persen. Tergantung dari emisi yang dihasilkan.
Dengan ini, semua jenis mobil memiliki harga yang bisa setara. Tapi dengan harga murah ini, apakah bisa menjadi jaminan sedan laris kembali?

Mungkin untuk saat ini belum disahkan. Tapi beberapa produsen mobil berharap agar pasar sedan bisa tumbuh dengan baik. Walau sebenarnya sedan kurang cocok dengan keadaan jalan di Indonesia.
Sebaliknya, sedan sangat diandalkan untuk pasar ekspor. Seperti Toyota mengandalkan mobil jenis ini untuk dikirim ke berbagai negara. Tapi untuk dalam negeri kontribusinya sangat kecil, bahkan tidak sampai angka 10 ribu unit pada tahun lalu.