RiderTua.com – Sebentar lagi PPnBM terbaru akan segera disahkan oleh pemerintah Indonesia. PPnBM terbaru ini takkan lagi memberikan pajak sesuai kapasitas mesin atau ukuran bodi mobil, tetapi berdasar emisi. Penerapan PPnBM emisi ini bakal diberlakukan mulai bulan depan. Sehingga dengan ini harga mobil bakal berubah, termasuk mobil ramah lingkungan.
Baca juga: Hyundai Siap Produksi Mobil Listrik di Indonesia Bulan Mei 2022!
Penerapan PPnBM Emisi Diberlakukan Bulan Oktober
Tentu ini akan menjadi kabar baik bagi produsen mobil, sebab pajak mobil tak lagi berdasar pada ukuran bodi maupun mesin mobil. Sebab selama ini PPnBM yang dikenakan agak memberatkan tenaga penjual, terlebih mereka yang menjual mobil sedan. Itu karena pajak yang diberikan untuk sedan masih setara dengan mobil mewah.
Hal yang sama juga terjadi pada mobil ramah lingkungan, dimana harganya masih lumayan mahal. Namun merek seperti Hyundai sudah memberikan produk model EV yang dibanderol dibawah Rp 800 jutaan. Apalagi mereka berencana untuk merakitnya secara lokal di Tanah Air.

Mobil Listrik Dapat Keringanan
Pada akhirnya pajak mobil akan diberikan sesuai dengan emisi karbon yang dihasilkan. Sehingga mobil ramah lingkungan, terutama listrik murni, akan mendapat keuntungan lebih dari PPnBM berdasar emisi tersebut. Karena jelas nantinya harganya akan lebih murah dari harganya sekarang.
Tak hanya mobil ramah lingkungan, banderol mobil sedan sampai mobil 4×2 atau 4×4 tak lagi dikenakan pajak yang tinggi seperti dulu lagi. Sehingga inilah yang membuat produsen merasa senang, karena PPnBM yang baru tak lagi berdasar pada bodi kendaraan. Meski produsen belum bisa memastikan apakah ini nantinya akan berpengaruh pada penjualannya.
Yang jelas, PPnBM terbaru ini mulai diberlakukan pada Oktober 2021 mendatang. Produsen harus bersiap-siap untuk mengubah harga jual mobilnya agar menyesuaikannya dengan PPnBM yang baru.