RiderTua.com – Suzuki Indomobil Sales (SIS) hanya memiliki dua mobil yang mendapat insentif pajak, yaitu Ertiga dan XL7. Sejumlah model lainnya seperti Baleno tak kebagian karena unitnya masih didatangkan dari India. Anehnya Suzuki APV juga tak mendapat keringanan PPnBM tersebut. Meski sebenarnya model ini sudah memenuhi persyaratan yang ada.
Baca juga: Suzuki Indonesia Siapkan Mobil Baru Untuk Tahun Ini?
Suzuki APV Tak Mendapat Keringanan PPnBM
Mobil yang mendapat insentif kebanyakan berupa jenis MPV maupun SUV, tapi ada juga yang berupa model minibus. Contohnya Daihatsu Gran Max Minibus, yang mendapat insentif kecuali versi niaga seperti pikap dan blind van. Selain itu ada juga model small SUV seperti si kembar Rocky-Raize.
Namun rivalnya, Suzuki APV, tak mendapat perlakuan yang serupa seperti Gran Max Minibus. Padahal mobil ini sudah memenuhi persyaratan yang ada, seperti memiliki mesin dibawah 1.500 cc dan bukan berjenis mobil niaga. Apalagi model tersebut sudah dirakit lokal sejak lama.

Sudah Terpenuhi Syaratnya, Tapi…
SIS menjelaskan APV tak termasuk ke dalam daftar penerima insentif pajak karena perbedaan perhitungan local purchase. Karena target yang ditetapkan yaitu sebesar 70 persen, entah mengapa Suzuki menemukan ‘mekanismenya’ yang berbeda. Sebelum akhirnya mereka memutuskan untuk tak mengikutkan APV ke dalam daftar tersebut.
Memang agak disayangkan kalau mobil ini tak mendapat insentif layaknya Ertiga, XL7, maupun Gran Max Minibus. Sebenarnya pemerintah mungkin masih tetap memasukkan APV ke dalam daftar, tapi Suzuki sendiri yang tak melakukan itu. Alhasil hanya ada dua mobil dari merek ini yang mendapat keringanan tersebut.
Walau begitu, SIS tengah mengusahakan agar APV bisa mendapatkan insentif. Meskipun nantinya penerapannya lebih lambat dari dua mobil lainnya, setidaknya mobil ini bisa mendapatkan keringanan berupa potongan harga yang cukup besar.