RiderTua.com – Mobil – Kalau mendengar auto headlamp, mungkin banyak yang berpikir kalau itu adalah fitur sepeda motor. Memang karena di Indonesia, fitur ini wajib disematkan pada tiap motor baru. Ternyata di negara lain ada yang ingin menerapkan hal yang sama. Hanya saja kali ini fitur auto headlamp untuk mobil yang wajib disediakan di Jepang.
Baca juga: Inilah Mobil Paling Ngebut Sedunia Tahun 2020 !
Fitur Auto Headlamp Mobil Wajib Disediakan di Jepang !
Kalau pada sepeda motor fitur semacam ini sudah jadi fitur biasa, tapi tidak untuk mobil. Kebanyakan tersedia pada model terbaru, atau mobil ‘mewah’. Lalu kenapa harus diterapkan pada mobil?
Dilansir autonetmagz.com (13/04/2020), pemerintah Jepang memberlakukan aturan penambahan fitur auto headlamp tak hanya untuk mobil, tetapi juga truk dan bus. Ini terjadi menyusul banyaknya kecelakaan akibat pengendara lupa menyalakan lampu saat sore hari. Sehingga pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya tak waspada.
Mungkin terdengar seperti kebijakan menyalakan lampu kendaraan saat siang hari di Indonesia. Tapi memang ini dilakukan agar pengguna jalan lainnya bisa lebih waspada. Dan diharapkan setelah aturan tersebut ditetapkan, maka angka kecelakaan bisa diturunkan.
Lalu bagaimana dengan truk dan bus? Aturan tersebut berlaku untuk bus dengan daya angkut hingga lebih dari 11 penumpang, dan berbobot lebih dari 3,5 ton. Untuk mobil sudah dimulai pada tanggal 1 April lalu. Sementara bus dan truk dimulai pada April 2021 dan Oktober 2023.
Sebenarnya pemerintah Jepang memberi kelonggaran hingga Oktober 2021 mendatang. Hal ini dilakukan agar pengguna jalan dapat menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. Memang butuh waktu agar semua pengguna kendaraan bisa beradaptasi, layaknya aturan headlamp di siang hari di Indonesia.