RiderTua Mobil – Seperti diketahui, Mitsubishi memberikan sumbangan berupa 10 unit mobil listrik kepada pemerintah Indonesia. Dengan adanya unit tersebut diharapkan bisa membantu untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai penyesuaian mobil listrik. Namun sayangnya ke-10 mobil tersebut masih belum bisa digunakan karena terkendala masalah perijinan. Kini, mobil listrik pemberian Mitsubishi sudah bisa dijajal.
Baca juga: Mitsubishi Beri 10 Mobil Listrik untuk Bahan Penelitian di Indonesia
Langkah Menuju Regulasi Mobil Listrik
Mobil tersebut terdiri dari 8 unit Outlander PHEV dan 2 unit i-MiEV. Diperkirakan awal bulan Juli 2018, mobil listrik ini sudah resmi bisa digunakan karena surat ijinnya sudah keluar.
Nanti saat dilakukan pengujian, mobil ini akan diberi plat nomor sementara seperti mobil pada umumnya. Dan tidak akan diberi stiker kamuflase yang biasa digunakan untuk menyamarkan mobil baru yang sedang dites jalan.
Sementara lembaga negara yang kebagian jatah tes mobil listrik ini yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, Kemenristekdikti, Sekretariat Negara, BPPT, dan Polri. Mereka akan menggunakan mobil tersebut untuk keperluan sehari-hari. Setelahnya mereka akan memberi pendapat atau testimoni mengenai performa dan keadaan mobil.
Era kendaraan listrik di Indonesia memang masih tumbuh sangat lambat. Ini karena regulasi kendaraan listrik yang belum rampung. Apalagi sarana dan prasarana pendukungnya sangat minim. Itulah mengapa Mitsubishi mulai melakukan kerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk melakukan berbagai penelitian demi mewujudkan era kendaraan listrik di Tanah Air.
Mengenai mobil listrik, Mitsubishi masih belum yakin mobil listrik mana saja yang nantinya cocok dijual di Indonesia. Mereka masih menunggu sampai semuanya beres, barulah mereka menentukan mobilnya. Mungkin hal yang sama akan dilakukan oleh produsen mobil lainnya.