Categories: OtomotifSepeda Motor

Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Alhamdulillah Lur !

Berita bagus nih buat kita pemilik kendaraan. Baru-baru ini Mahkamah Agung telah membatalkan biaya administrasi pengesahan STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang tertuang dalam PP No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak. Biaya pengesahan STNK dibatalkan MA, jadi tarif dan biaya akan kembali normal seperti tahun 2016 lalu.

Baca juga: Tak Punya Garasi, STNK Mobil Tak Bisa Diterbitkan

Gugatan dari Warga Pamekasan

Berdasar pada PP No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016 menyebutkan bahwa jika biaya kepengurusan surat-surat kendaraan baik roda dua atau roda empat mengalami kenaikan dua hingga tiga kali lipat.

Berikut daftar kenaikan biaya surat-surat kendaraan bermotor berdasar PP No. 60 2016 yang mulai diberlakukan tanggal 6 Januari 2017 :

Biaya pengesahan STNK :

  • Sepeda motor/roda tiga, dulu gratis sekarang dikenakan biaya Rp 25.000
  • Roda empat atau lebih, dulu gratis sekarang dikenakan Rp 50.000

Biaya penerbitan STNK :

  • Sepeda motor/roda tiga, dulu (tarif lama) Rp 50.000 sekarang Rp 100.000
  • Roda empat atau lebih, dulu (tarif lama) Rp 75.000 sekarang Rp 200.000

Biaya penerbitan BPKB :

  • Sepeda motor/ roda tiga, dulu (tarif lama) Rp 80.000 sekarang Rp 100.000
  • Roda empat atau lebih, dulu (tarif lama) Rp 225.000 sekarang Rp 375.000

Adalah Noval Ibrohim Salim seorang warga Pamekasan, Madura Jawa Timur kemudian melayangkan surat gugatan tentang aturan itu ke MA beberapa saat setelah aturan itu diberlakukan. Gugatan uji materi lampiran No. E Angka 1 dan 2 PP No. 60 tahun 2016 itupun lalu dikabulkan MA.

Dasar Pertimbangan MA

Aturan PP No. 60 tahun 2016 itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 30 tahun 2014 pasal 73 ayat (5) tentang Administrasi Pemerintahan. Yang menyebutkan bahwa, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA juga memandang bahwa pengenaan tarif atas pengesahan STNK itu berpotensi menimbulkan pungutan ganda yang dibebankan kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak masyarakat ini sudah dikenakan pungutan PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Jadi selama ini masyarakat dikenai 2 pungutan yaitu biaya pengesahan STNK sekaligus biaya PNBP.

Meski ini baru diputuskan setelah 1 tahun aturan itu diberlakukan, namun keputusan MA ini patut diapresiasi. Dengan keluarnya keputusan MA ini, berarti masyarakat akan kembali dikenakan tarif lama yang mengacu pada PP No. 50 tahun 2010. Lihat daftar diatas. Alhamdulillah yo Lur !

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Pedro Acosta : Saya akan Mengikuti Dani Pedrosa Sepanjang Trek

RiderTua.com - Menjelang balapan MotoGP kandang pertamanya di Jerez, Pedro Acosta mengatakan, "Senang rasanya berada di sini untuk pertama kalinya sebagai…

26 April 2024

Hasil Latihan Bebas 1 MotoGP Spanyol 2024

RiderTua.com, Jerez de la Frontera - Jumat (26/4/2024), Pembalap Gresini Racing, Alex Marquez, membuat catatan waktu terbaik pada Latihan Bebas…

26 April 2024

Hasil Latihan Bebas Moto2 Spanyol 2024

RiderTua.com, Jerez de la Frontera - Jumat, 26 April 2024, Dalam sesi Latihan Bebas Moto2 Alonso Lopez mampu membuktikan menjadi…

26 April 2024

Hasil Latihan Bebas Moto3 Spanyol 2024

RiderTua.com, Jerez de la Frontera - Jumat (26/4/2024), Pembalap CFMoto Aspar Racing, David Alonso menjadi yang tercepat dalam Latihan Bebas…

26 April 2024

Chery Hadirkan Tambahan Fitur Untuk Omoda E5

RiderTua.com - Chery telah sukses dalam menjual Omoda E5 di Indonesia sejak diluncurkan bulan Februari lalu. Mobil SUV listrik ini…

26 April 2024

Jorge Martin : Berhati-hati di Awal Balapan Agar Tidak Muncul Masalah Getaran

RiderTua.com - Pada konferensi pers di Jerez, Jorge Martin menjelaskan bahwa dia masih perlu meningkatkan diri di GP Spanyol. Rider…

26 April 2024