Categories: Sepeda Motor

Motor Anda Gak Pake Spakbor ? Awas Tilang dan Denda Menanti

Motor Anda Gak Pake Spakbor Awas Tilang dan Denda Menanti – Emang sih, motor yang gak pake spakbor atau mud guard jadi tampil lebih sporty ala-ala motor balap. Bagi pemiliknya sih keren. Namun bagi pengguna jalan lain yang kebetulan ada di belakang motor itu pas hujan wah apes dah !

Fungsi dari spakbor sendiri kan sebenarnya buat melindungi dari cipratan air atau lumpur pas hujan tuh ? Lha kalo spakbor dilepas atau di modif dengan minimalis atau dengan tidak bisa memaksimalkan fungsi utama. Maka pengendara lain yang ada dibelakangnya bisa kena imbas kecipratan air atau lumpur. Ini kan mengganggu dan bikin sebel kezel mangkel.

motor tanpa spakbor

Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Spakbor

Jangan sepelekan keberadaan spakbor. Tahukah anda bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang spakbor sebagai komponen wajib yang dimiliki semua motor. Jika anda melanggar, anda harus siap konsekuensinya yaitu denda tilang.

PP No. 44 Tahun 1993

Peraturan pertama yang mengatur tentang keberadaan spakbor adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1 yang menyatakan bahwa

“spakbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor”

Pasal 77 ayat 2 menyebutkan:

  • Spakbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang atau pun badan kendaraan
  • Spakbor harus memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar tapak ban.

UU No. 22 Tahun 2009

Peraturan diatas juga dipertegas dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 2 yang menyatakan

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya spakbor sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2, jika melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”

Spakbor Variasi

Menurut AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan penggunaan spakbor variasi tetap tidak dibenarkan. Aturannya tetap berkaitan dengan persyaratan teknis.

Dalam peraturan diatas dengan tegas sudah disebutkan bahwa spakbor itu komponen wajib yang harus ada di setiap motor dan harus memanuhi syarat kegunaan bukan hanya sekedar asal tempel.

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Penjualan Mobil Chery Naik Drastis di Q1 2024!

RiderTua.com - Chery mungkin menjadi salah satu merek mobil asal Negeri Tirai Bambu yang sempat diremehkan ketika pertama kali hadir…

27 April 2024

Penjualan Mobil Hybrid Suzuki Catatkan Hasil yang Positif

RiderTua.com - Suzuki telah mencatatkan hasil penjualan mobil yang cukup bagus selama bulan Maret 2024 di Indonesia. Tercatat ada kenaikan…

27 April 2024

Toyota Hadirkan Dua Mobil Listrik Terbarunya!

RiderTua.com - Toyota kini memiliki sejumlah mobil listrik yang dijualnya di pasar global. Salah satunya bZ4X yang menjadi andalannya di…

27 April 2024

Toyota Alphard Kini Lebih Irit Bahan Bakar Dengan Teknologi Hybrid

RiderTua.com - Mobil hybrid Toyota di Indonesia kini cukup banyak modelnya dan dijual dalam harga yang bervariasi pula. Kebanyakan modelnya…

27 April 2024

Jorge Martin : Motor Tidak Ada Getaran!

RiderTua.com - Meski berada di posisi ke-5 dalam timesheet pada latihan hari Jumat di Jerez, Jorge Martin merasa dirinya jauh…

27 April 2024

Chery Tingkatkan Kapasitas Produksi Omoda E5!

RiderTua.com - Penjualan mobil Chery selama beberapa bulan terakhir di Indonesia masih cukup bagus. Terlebih bagi mobil listrik terbarunya, Omoda…

27 April 2024