Angkutan Umum Wajib Ber-AC Mulai Februari 2018, kebijakan ini sebenarnya sudah dibuat sejak 2015 lewat Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 tahun 2015. Namun hingga saat ini kayaknya belum semua angkutan umum mematuhi aturan itu.
Baca juga : Wahai Sopir Bus Anda Sudah Tidak Bisa Ugal-Ugalan di Jalan, Speed Gun dan CCTV Mengintai Anda
PerMenHub No. 29 tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 tahun 2015 itu mengatur tentang standar pelayanan minimal (SPM) angkutan orang dengan kendaraan bermotor dalam trayek. Permenhub ini merupakan revisi dari Permenhub No. 98 tahun 2013.
Dalam aturan ini semua angkutan baik angkutan dalam kota, pedesaan, antar kota dalam provinsi, antar kota antar provinsi dan lintas batas negara diwajibkan menggunakan pendingin udara atau AC. Jadi angkot, angdes, kopaja, metromini, bus kota, bus luar kota, bus lintas negara semua harus ber-ac.
Tujuan
Dengan adanya AC di setiap angkutan maka suhu kabin bisa dipertahankan di kisaran 20-22 derajat celcius. Tujuannya adalah demi kenyamanan penumpang biar gak kepanasan meskipun duduk berdesakkan.
Waktu
Permenhub No. 29 itu dibuat tahun 2015, dan harus berjalan efektif setelah 3 tahun peraturan itu diterbitkan. Nah tanggal 4 Februari 2018 nanti genap 3 tahun, berarti peraturan ini akan diterapkan ke semua angkutan tanpa ada pengecualian.