Home All News Kendaraan Cacat… ganti rugi Rp 797 juta … Pabrikan digugat…gawatttt……….

    Kendaraan Cacat… ganti rugi Rp 797 juta … Pabrikan digugat…gawatttt……….

    mercedes benz logo

    Lagi sebuah berita gugat menggugat antara produsen dan konsumen terjadi ,walau kasusnya terjadi pada kendaraan roda empat menarik juga untuk dicermati bahwa produsen apapun harus lebih hati-hati dalam membuat produknya agar tidak terjadi masalah dikemudian hari….

    customer loyalty retention

    Kali ini menimpa merk Mobil Mercedes-Benz dimana Sang penggugat, Soekotjo, seorang Direktur Utama PT Warna Warni Perdana, yang telah membeli C280 AVG yang dinilainya bermasalah…. klakson rusak 2 bulan setelah pembelian dan kejadian kebakaran yang mungkin karena korsleting listrik dimana diawali dengan munculnya asap dari bawah kemudi….walau tidak sempat mencelakai pengemudinya…

    Pihak Soekotjo akhirnya menuntut PT Dipo Angkasa Motor dan PT Kedaung Satrya Motor, sebagai dealer Mercedes-Benz, serta PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia dan Mercedes-Benz International. Dengan alasan , Mercedes-Benz tak memberikan keamanan dan kenyamanan pada mobil operasional perusahaannya… Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dan setelah diselidiki memang terdapat cacat pada kelistrikan mobil. Kasus ini akhirnya berlanjut  ke Pengadilan Jakarta Utara, yang memenangkan gugatan Soekotjo. Pada tanggal 11 April lalu hakim memerintahkan para tergugat untuk membayar Rp 797 juta sebagai ganti rugi atas kelalaian menjual mobil cacat pada konsumen.

    mercedes benz c280

    Memang kasus itu menimpa orang kalangan atas karena dilihat kendaraan yang dibelinya pun mobil mewah… namun dari kasus itu pula bisa dijadikan pelajaran bahwa  konsumen yang dirugikan dan hampir mencelakainya bisa menuntut haknya… berani gak yah… 😀

    22 KOMENTAR

    1. kalo hal ini terjadi sama motor maka konsumennya sendiri yang bilang ” dari sekian ribu pasti ada 1 yang cacat” legowo banget orangnya ^^

    2. lebih koplak lagi kalau ada konsumen yang bilang : “kesempurnaan hanya milik yang di atas…”
      Konsumen berhak mendapatkan yang TERBAIK… titik… gak pake koma.

    3. kalo tangki bocor yg kasusnya sering ditemui itu bijimana tuh? parah sekali itu, bisa menyebabkan kebakaran

      • sudah menjadi rahasia umum…. toh para pemiliknya aja enjoy2 aja dan menyembunyikan kenyataan ini sambil menyebar isu bahwa tangki bocor terjadi di semua merk dari jenis motor sport … (jaman dulu informasi melalui internet masih sangat sedikit)

        • begitulah,, yg beli motor tangki bocor kan para penggila merk bukan penggila teknologi motor..walhasil walau bermasalah tetep aja dibiarin wong merk kebanggaan, aneh…
          kalo diprotes palingan konsumen yg disalahin dibilang suruh jangan cuci steam, jangan parkir di tempat lapang, dll. emang tuh motor gak didesain secara real dengan kebiasaan masyarakat apa ya????

    4. motor harga 12 jutaan….. cacat klo dibawa ke pengadilan mesti bayar pengacara puluhan juta trus ongkos dll pengadilan sekian…. wah lebih baek bawa ke bengkel aja mbah buat dibenerin.

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini