Lampu motor terlalu terang akan ditilang – Keselamatan dalam berkendara adalah yang utama. Berikut mematuhi aturan lalu lintas. Kelengkapan serta perilaku yang tidak sesuai dengan regulasi akan ditindak. Kadang kita terlalu kebablasan dalam memodifikasi kendaraan bermotor kita. Tanpa memperhatikan keselamatan orang lain. Kali ini para biker yang hobi modifikasi sepertinya harus waspada. Lampu motor yang terlalu terang akan ditindak oleh petugas.
Melalui akun Instagram ntmc_polri di posting oleh @lantas_turjawali_karanganyar memberikan penjelasan dengan peragaan yang lucu ( parodi).
Dalam postingan video itu berbunyi,
” Kendaraan bermotor dilarang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas termasuk lampu yang menyilaukan . Pasal 279 Jo pasal 58 UULAJ No 22 Tahun 2009″
Kalau bicara masalah silaunya lampu, sepertinya kesadaran berkendara juga harus ditingkatkan. Seperti penggunaan lampu jauh ( high beam) terus menerus. Lampu jauh yang digunakan tidak semestinya juga menyilaukan pengendara dari arah berlawanan. Kadang beberapa pengendara dengan santainya ON kan lampu jauh ini walau “tidak perlu”.
RiderTua.com - Wuling kini memiliki tiga mobil listrik yang dijual di Indonesia, terdiri dari Air EV, Binguo, dan Cloud EV.…
RiderTua.com - Segalanya belum berjalan baik bagi Miguel Oliveira mengingat Tim Trackhouse masih dalam tahap pengembangan. Rider asal Portugal itu…
RiderTua.com - Toyota masih mempertahankan penjualan mobilnya di Indonesia dengan 23 ribu unit yang terjual sepanjang bulan lalu. Secara keseluruhan,…
RiderTua.com - Secara mengejutkan, rookie Pedro Acosta mampu menyalip juara dunia MotoGP 6 kali Marc Marquez di GP Qatar. Namun…
RiderTua.com - Debut Marc Marquez dengan Ducati diawali dengan hasil yang luar biasa. Pendatang baru tim Gresini itu finis ke-5…
RiderTua.com - Penandatanganan Fermin Aldeguer Mengual dengan Ducati untuk musim MotoGP 2025 akhirnya resmi. Pengumuman yang sangat dinanti telah tiba,…
Leave a Comment