Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, disebutkan besaran biaya dalam pembuatan SIM (surat izin mengemudi) …
1. Penerbitan SIM A baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
2. Penerbitan SIM B I baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
3. Penerbitan SIM B II baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
4. Penerbitan SIM C baru Rp 100.000, perpanjangan Rp 75.000.
5. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) baru Rp 50.000, perpanjangan Rp 30.000.
6. Pembuatan SIM internasional baru Rp 250.000, perpanjangan Rp 225.000.
Namun bagaimana kenyataannya dilapangan…????
Melalui media sosial Facebook Divisi Humas Mabes Polri berikut daftar harga “realita” :
Berdasarkan”diskusi” di media sosial itu saja bisa kita lihat kenyataan dilapangan jauh beda dengan list dari Kepolisian..ada apa nih…. belum revolusi..???
Masih ingat bro berapa biaya urus SIM ditempatmu…. urus sendiri atau tahu beres.. ? 😀
RiderTua.com - Chery mungkin menjadi salah satu merek mobil asal Negeri Tirai Bambu yang sempat diremehkan ketika pertama kali hadir…
RiderTua.com - Suzuki telah mencatatkan hasil penjualan mobil yang cukup bagus selama bulan Maret 2024 di Indonesia. Tercatat ada kenaikan…
RiderTua.com - Toyota kini memiliki sejumlah mobil listrik yang dijualnya di pasar global. Salah satunya bZ4X yang menjadi andalannya di…
RiderTua.com - Mobil hybrid Toyota di Indonesia kini cukup banyak modelnya dan dijual dalam harga yang bervariasi pula. Kebanyakan modelnya…
RiderTua.com - Meski berada di posisi ke-5 dalam timesheet pada latihan hari Jumat di Jerez, Jorge Martin merasa dirinya jauh…
RiderTua.com - Penjualan mobil Chery selama beberapa bulan terakhir di Indonesia masih cukup bagus. Terlebih bagi mobil listrik terbarunya, Omoda…
Leave a Comment