Categories: All News

“Gara-gara makan rujak dipenjara 6 tahun” [ Buntut Kasus kecelakaan Vixion dan Beat ]

parkir di badan jalan

Berikut sebuah pelajaran bagi kita agar jangan parkir sembarangan  di tepi jalan alias bukan tempat parkir….karena jika terjadi kecelakaan kita pasti akan disalahkan..
Melanjutkan artikel kemarin yaitu kecelakaan Vixion dan Beat yang mengakibatkan pembonceng Vixion tewas saat jatuh dikolong mobil yang lagi parkir..ternyata setelah diusut parkirnya di badan jalan dan sang sopir lagi asik makan rujak di Warung pinggir jalan…. padahal ketika kejadianpun dia gak tau apa-apa… tahu-tahu ada orang nyungsep dikolong belakang mobilnya dengan muka tergerus aspal tanpa helm…dan meregang nyawa…!
Kenapa sang sopir bisa dikenakan hukuman…? Ada kemungkinan saksi mata melihat sang korban membentur bagian belakang kendarannya….hukuman yang dikenakan maksimal 6 tahun penjara…!!! Kok Bisa..? wong si mobil berhenti & parkir kok… kan gak nabrak…!!

Jika pengendara parkir di tempat yang memang bukan diperuntukkan parkir, maka sesuai dengan Pasal 121 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi ;

“Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”

Nah jelas sudah jika kita parkir atau terpaksa parkir karena kerusakan kendaraan,maka harus pasang tanda pengaman atau sinyal apalagi kalau malam hari…
Jika sampai terjadi dan menyebabkan orang lain meninggal maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian…
Dan penegak hukum akan bisa menindak dan dikenakan   Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, yang berbunyi:

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Apalagi jika kita parkir dengan “sengaja” dijalan/memakai badan jalan dan menjadi penyebab orang lain meninggal kita akan bisa dikenakan pasal Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas.

Gimana bro masih mau parkir dan ninggalin kendaraan dijalan trus beli rokok…? bisa jutaan ntar harga rokoknya….


Briptu Eka Frestya

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Jika Jack Miller Didepak KTM Karena Pedro Acosta, Kemana Dia akan Pergi?

RiderTua.com - Tempat Jack Miller di tim Red Bull KTM sedang berada di ujung tanduk. Karena, rookie sensasional Pedro Acosta…

4 Mei 2024

Marc Marquez : Saya Cukup Pintar Menyerah pada Waktu yang Tepat Saat Duel Melawan Pecco di Jerez

RiderTua.com - Marc Marquez meraih podium perdana (finis ke-2) di balapan utama untuk Ducati di GP Jerez. Sebenarnya kemenangan ada dalam…

4 Mei 2024

Dua Mobil Wuling Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Q1 2024

RiderTua.com - Wuling sudah tidak bisa diragukan lagi jika berbicara soal penjualan mobil listriknya. Sebab dalam beberapa bulan terakhir, mereka…

4 Mei 2024

Tesla Dipastikan Takkan Terganggu Oleh Kehadiran BYD di Indonesia

RiderTua.com - Tesla mampu menjadi merek mobil listrik terlaris di dunia sepanjang kuartal pertama tahun ini. Walau mereka hadir di…

4 Mei 2024

Toyota: Mobil Hybrid Masih Unggul Dari Mobil Listrik di Indonesia

RiderTua.com - Toyota masih memiliki sedikit model BEV yang dijual di Indonesia, dengan bZ4X sebagai model yang dijualnya sejauh ini.…

4 Mei 2024

Aleix Espargaro akan Ambil Keputusan Mengenai Masa Depannya di Mugello?

RiderTua.com - Aleix Espargaro saat ini menjalani musim ke-20 di kejuaraan dunia balap motor. Di dua kelas kecil yang masing-masing…

4 Mei 2024