Polusi udara yang disebabkan kepulan asap knalpot kendaraan bermotor semakin hari semakin memprihatinkan. Bayangkan dalam 1 bulan sebuah ATPM (agen tunggal pemegang merek) mampu menjual berapa ribu unit motor/mobil.
Hal inilah yang kemudian mendasari Dinas Lingkungan Hidup terutama di kota-kota besar dalam hal ini DKI Jakarta akan memberlakukan wajib uji emisi bagi motor. Kenapa motor ? Karena untuk mobil sudah diberlakukan aturan uji emisi ini.
Memang gebrakan ini dianggap sudah terlambat mengingat pertumbuhan motor yang sangat pesat selama bertahun-tahun. Tapi kenapa mobil yang didahulukan mengikuti kewajiban ini padahal pertumbuhannya tak sepesat motor ? Ini dikarenakan masih terkendala ketersediaan peralatan yang belum mencukupi, bayangkan berapa juta motor yang ada di Indonesia ?
Secara teknis dan bentuk alat penguji emisi ini sama dengan yang dipakai untuk mobil. Motor-motor ini bisa melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang sudah ditunjuk. Pengujian emisi ini bisa dilakukan 1 tahun sekali atau 6 bulan sekali.
Jika motor tersebut tidak melakukan uji emisi atau tidak lolos saat pengujian maka si pemilik akan kesulitan saat mengurus surat-surat kendaraan atau saat membayar pajak tahunan. Jadi pemilik wajib memperbaiki kendaraannya jika terbukti tak lolos uji.
Dinas Lingkungan Hidup berharap aturan ini bisa diberlakukan mulai tahun depan dan akan disosialisasikan ke media atau komunitas-komunitas motor.
Wach… semakin ribet…ikih???
____________________
http://potretbikers.com/2017/10/24/cek-selalu-air-radiator-all-new-honda-cb150r-stallion-black-meskipun-itu-motor-baru
Wadukk peraturan sekarang semakin ketat aja.
Jemput bola, Suzuki Motor bikin pameran di 39 kota hingga 2018.
Nih jadwal/alamatnya yuk! dicek brosist jangan mau ketinggalan :
Klik 1.: intip.in/CZMg 2.: intip.in/y0P0
Kurang kerjaan . Nguji mobil yang jumlahnya lebih sedikit saja belum pernah kelar.