
Penilangan kendaraan yang menggunakan sirene, strobo dan rotator masih terus dilakukan. Banyak kendaraan yang tertangkap basah sedang menggunakan alat tersebut hanya untuk kepentingan pribadi saja. Hal ini dilakukan setelah masyarakat resah dengan keberadaan pengemudi yang menggunakan alat ini secara ilegal. Lalu bagaimana dengan DRL (Daytime Running Light)?
DRL biasanya ditemukan di mobil keluaran terbaru di Indonesia, namun fitur ini sudah diwajibkan ada di beberapa negara lain. Para produsen mobil menganggap DRL sebagai elemen penting dalam kendaraan dan membuat penampilan mobil menjadi tambah mewah dan semakin menarik untuk dilihat.
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) di Indonesia berinisiatif untuk menambahkan bagi mobil yang belum dilengkapi lampu DRL dengan membeli produk aftermarket.
Mengenai DRL, kepolisian mengatakan bahwa belum ada aturan mengenai DRL. Itu berarti memang boleh menggunakannya, asal mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 23. Warna DRL standar internasional yaitu putih. Jadi, asal bukan warna selain putih, maka aman-aman saja membawa kendaraan yang dipasang lampu DRL ini.
“Pakai lampu DRL boleh tapi harus warna putih ! Kalo warna biru, merah atau kuning dilarang ! Karena ketiga warna tersebut sudah ada keperuntukkannya sesuai aturan diatas. Desain, cahaya dan ketinggiannya juga sudah ditentukan jadi gak bisa sembarangan” begitu kata pak Kombes Pol. Halim Paggara Dirlantas Polda Metro Jaya.