Home All News Odong-Odong Fenomena Motor Bodong…

    Odong-Odong Fenomena Motor Bodong…

     

    odong odong

    Namanya juga usaha oom, setiap peluang yang ada ya dimanfaatin dong…salah satunya dengan memodifikasi motor menjadi kendaraan wisata atau lebih kita kenal dengan odong-odong…lumayan sih hasilnya, 300 ribu per hari….tapi apakah modifikasi ini sudah sesuai dengan aturan lalu lintas tentang persyaratan kendaraan laik jalan dan keselamatan berkendara…?
    odong odong

    Dari segi keamanan bagi awam saja sudah ditahu tentang kapasitas penumpang yang melebihi batas dengan modifikasi motor tadi, bahkan tanpa alat pengaman penumpang karena manusia bukan barang…trus pengujian pihak terkait untuk kendaraan angkut harusnya ada to atau kita kenal dengan KIR…karena untuk sepeda motor kan gak perlu melakukan uji kendaraan/KIR, namun setelah dimodifikasi sebagai kendaraan berpenumpang…?

    Apa saja yang tidak sesuai dari odong-odong ini dengan aturan lalin;

    • Pasal 208 UU Lalu Lintas Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang
    • Pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan
    • Pasal 280 dan Pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada
    • Pasal  380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada
    • Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.
    • Bisa jadi kalau dirunut lagi masalah modif yang tidak standart aja sudah kena pelanggaran kok…

    Biasanya sih yang berwenang akan bertindak setelah ada kasus yang berdampak pada banyaknya korban sia-sia itu alias kecelakaan yang bersifat fatal, seperti kejadian akhir-akhir ini kecelakaan tragis dan maut, antara truk molen dan odong-odong….

    Korban bergelimpangan, anak kecil jadi korban…memilukan…!!!

    Bagaimana kalau korbannya adalah salah satu dari kerabat kita….??? dimana petugas kita yang tidak bertindak antisipatif… ?

    odong-odong-vs-truk-molen1

    17 KOMENTAR

    1. Ngeri.. dulu masih belum ada.odong. masih jamannya selep keliling, bus akas yg tak naiki pernah nabrak selep jalan yg gak jelas kui.. di nganjuk ngeri mbah.. trus setau saya akhirnya dilarang sama polres nganjuk..

    2. ketika kreativitas melampaui batas.. walopun salah secara hukum,, tapi kalo rutenya aman (nga lewat jalan raya) sya akan tetap mengijinkan (udah kayak polisi aj nih.. :D),, karna saya tahu bahwa pada kenyataannya, kecepatannya mungkin hanya sekitar 10-15km/jam,, itupun banyak brentinya (tiap beberapa meter ad anak kecil yg naik/turun)..

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini