RiderTua.com – Akhirnya insentif pajak mobil yang berlaku sejak Maret hingga Agustus lalu berakhir. Dengan ini, harga mobil mengalami kenaikan yang cukup drastis, walau tak seberapa. Rata-rata kenaikan harga mobil mencapai Rp 10 jutaan, bahkan ada yang naik hingga Rp 40 jutaan. Kenaikannya mungkin bervariasi pada jenis model tersebut, entah itu MPV atau hatchback.
Baca juga: Lima Mobil Listrik di Indonesia Dengan Harga yang Bervariasi
Kenaikan Harga Mobil Hingga Puluhan Juta Rupiah
Sebelumnya insentif pajak mobil yang diberikan cukup besar, sehingga membuat harga mobil menjadi lebih terjangkau. Memang insentif ini diberikan untuk memulihkan angka penjualan mobil pada tahun 2021. Sebab tahun sebelumnya saja terjadi penurunan penjualan mobil yang begitu drastis, bahkan lebih parah dari tahun-tahun lalu.
Awalnya pemberlakukan keringanan PPnBM nol persen ini berlaku selama periode Maret-Juni 2021. Namun sempat diperpanjang hingga Agustus 2021, mengingat kondisi pasarnya yang belum kondusif. Kini insentif PPnBM yang diberikan mencapai 25 persen, otomatis harga jual mobil mengalami peningkatan.

Insentif Bisa Diberlakukan Lagi?
Dengan perubahan insentif ini, maka terjadi pula perubahan pada harga jual mobil yang sebelumnya mendapat keringanan tersebut. Rata-rata kenaikan harganya mencapai Rp 10 jutaan, contohnya harga Honda Mobilio yang naik hingga Rp 11 juta. Ada juga yang mengalami kenaikan hingga Rp 40 juta, seperti Toyota Vios.
Tentu kenaikan harga ini agak tak lazim bagi sebagian orang, walau sebenarnya Vios mendapat diskon harga besar-besaran sebelumnya. Memang kenaikan ini tak bisa dihindari lagi, kecuali insentif PPnBM nol persen kembali diberlakukan. Mengingat keadaan pasar otomotif masih belum sepenuhnya membaik seperti yang diduga.
Tapi ini tergantung pada keputusan pemerintah, apakah nantinya insentif PPnBM nol persen kembali diberlakukan atau tidak. Untuk saat ini, harga jual tiap mobil kini mengalami peningkatan drastis. Walau sebagian produsen mengaku tak terlalu mempermasalahkannya.