Home Otomotif Lawan Arus Dapat Hukuman Apa ya ?

    Lawan Arus Dapat Hukuman Apa ya ?

    RiderTua.com – Di Indonesia melawan arus lalu lintas mungkin menjadi hal biasa. Paling sering terjadi karena menghindar dari razia polisi. Sehingga pengendara harus memutar balik dan melawan arus agar bisa lolos dari razia. Tak jarang juga karena males nyebrang jalan. Banyak kasus yang saat ini lagi hangat adalah karena konvoi komunitas kendaraan. Kebanyakan mereka tak mau tahu kalau yang mereka lakukan ini bisa membayakan baik diri maupun orang lain. Lawan arus dapat hukuman apa ya ?

    Baca juga: Edukasi Tertib Lalu Lintas, Hanya Sekedar Slogan?

    Arogansi Komunitas Fortuner Lawan Arus Tuai Kecaman

    Beda Negara, Beda Aturan?

    Karena bisa membahayakan pengguna jalan lain, pengendara seperti ini jelas sudah melanggar undang-undang. Namun sayangnya sepertinya hal ini tidak dihiraukan oleh pengguna jalan. Mereka masih membandel melawan arus, tak peduli keadaan di sekitarnya.

    Jika disini melawan arus menjadi ‘kebiasaan’, lain lagi di India. Ternyata melawan arus lalu lintas dianggap sebagai tindakan kriminal. Hukumannya pun tidak main-main, pelanggarnya bisa terkena kurunan penjara selama enam bulan dan denda sekitar Rp 200 ribu.

    lalu lintas india
    (FOto: businessworld.in)

    Untuk Indonesia sendiri, melawan arus lalu lintas dinyatakan melanggar pasal 287 ayat (1). Pelanggar bisa terkena hukuman pidana 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu. Sebenarnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, tidak menjelaskan secara spesifik hukuman bagi mereka yang melawan arus lalu lintas.

    Memang sangat disayangkan kalau aturan tersebut tidak berjalan maksimal. Seharusnya polisi bisa menindak tegas para pelanggar tersebut dan memberi tilang agar memberi efek jera. Namun sepertinya akan sangat sulit melakukannya di Indonesia.

     

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini