Home Otomotif Gonjang-Ganjing Ban Serep Elgrand Menerpa Nissan

    Gonjang-Ganjing Ban Serep Elgrand Menerpa Nissan

    RiderTua Mobil – Kabar terbaru membuat kita agak tercengang. Kok bisa beli mobil baru enggak dilengkapi sama ban serep ?Adalah 3 orang konsumen melayangkan surat gugatan kepada Nissan setelah ketiga konsumen ini menerima unit Nissan Elgrand baru namun tanpa dibekali ban serep. Gonjang-ganjing ban serep Elgrand menerpa Nissan.

    Baca juga: Jurus Andalan Nissan Terra Saat Menghadapi Rival di Indonesia

    Berbagai Kalangan Angkat Bicara

    Sebagai konsumen yang membeli mobil baru, kita sudah selayaknya mendapat piranti apapun yang ikut disertakan saat unit diterima. Bagaimana jika salah satu piranti wajib itu tidak ditemukan padahal secara undang-undang piranti itu wajib ada di setiap kendaraan (mobil) ?Ban serep salah satunya, sesuatu banget kan ?

    Baca berita di Detik.com, pihak konsumen sebenarnya sudah menanyakan hal itu kepada pihak dealer. Namun pihak dealer membantah dan mengatakan kalau ban serep tersebut sudah ada di setiap unit yang dikirimkan. Lalu timbullah gugat menggugat ini.

    Tanggapan Ahli Hukum

    Menanggapi hal ini Direktur Puskapsi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan

    “Produk perundang-undangan tidak bisa cepat menyesuaikan, sehingga seringkali terkesan hukum tertinggal dibelakang dibanding adanya perubahan sosial di masyarakat. Untuk itu pembentuk UU maupun peraturan di bawah UU perlu untuk belajar dari pengalaman bahwa banyak hukum yang dibentuk tidak mampu menjawab perubahan sosial yang berkembang pesat. Dengan demikian, pembentuk peraturan perundang-undangan perlu segera mengatur adanya kewajiban rutin evaluasi untuk mencegah berbagai hal negatif yang merugikan masyarakat”

    Hal ini menekankan bahwa Undang-undangnya sudah ketinggalan zaman, perlu direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman yang serba canggih saat ini.

    Tanggapan Pihak Kepolisian

    AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan

    “Mobil tanpa ban serep itu merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal ini tertuang dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 57 yang mengatur setiap kendaraan bermotor yang beroperasikan di jalan wajib dengan perlengkapan berupa ban serep, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan kotak P3K. Jika melanggar akan dikenai pasal 278 yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”

    ban rft
    (Foto: GridOto.com)

    Mobil zaman now kebanyakan sudah menggunakan ban berteknologi RFT (Run Flat Tire) yaitu membuat ban bisa bertahan dengan kecepatan maksimal sampai jarak tertentu meski dalam keadaan ban bocor.

    Itulah kenapa mobil zaman now banyak yang tidak menyertakan ban serep sebagai kelengkapannya. Kata Pak Polisi hal ini tetap melanggar dan bisa ditilang. Weladalah !!!

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini