
Bagi anda yang saban hari wira-wiri di jalanan, hati-hati segera lengkapi surat-surat kendaraan, pernak-pernik standart kendaraan jangan dihilangkan atau dicopot, jangan melanggar lalu lintas. Polda Metro Jaya (PMJ) akan menggelar operasi Zebra mulai besok 1 November hingga 14 November 2017.
Operasi yang digelar selama 2 minggu ini ditujukan menyasar pada pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan seperti pelanggaran kasat mata, surat TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), muatan berlebih (over load, over dimensi dan over capacity), melawan arus dan pelanggaran lain.
Operasi Zebra ini tak hanya melibatkan petugas dari Kepolisian (Lantas, Provos, Sabhara, intel dll) saja namun juga gabungan dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dengan total jumlah petugas mencapai 1.888 personel.
Dasar hukum dari operasi Zebra ini adalah UU No. 8 tahun 1981 dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkuat jalan.
Tak hanya berlandaskan pada 3 undang-undang tersebut namun juga merujuk pada Perkap No. 9 tahun 2011 tentang management OPS kepolisian, Renops Mabes Polri No. R/RENOPS/1991/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 dan surat telegram Kakorlantas No. STR/822/X/2017 tanggal 6 Oktober 2017 tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017.
Ayo tertib berlalu lintas agar selamat dan gak pake bayar tilang, daripada buat bayar tilang mending buat kongkow sambil ngopi bareng temen Bro !