
Saat ini, Jasa Marga sedang sibuk mensosialisasikan penggunaan e-toll, setelah pengumuman gerbang e-toll penuh di beberapa jalan tol yang akan dimulai akhir bulan ini. Diharapkan nantinya masyarakat tidak merasa kesulitan dalam melakukan pembayaran secara non tunai ini.
Namun, berbicara pembayaran non-tunai, Forum Warga Kota Jakarta/FAKTA mengajukan larangan terhadap transaksi e-toll yang dianggap melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Mereka mengatakan bahwa pemerintah sudah mengambil langkah yang salah dalam pemberlakuan e-toll ini.
Lho, terus bagaimana ini?
Pengamat Transportasi Darmaningtyas, mengatakan bahwa e-toll tidak ada kaitannya dengan masalah ini, alias ‘nggak nyambung’. Karena uang Rupiah sudah ditampung di rekening pengguna e-toll, jadi Rupiah masih menjadi pembayaran yang sah.
Ia mencontohkan keberadaan ATM yang saat ini mulai menjadi kebiasaan bagi masyarakat yang hobi shopping. Dulu membawa uang cash kemana-mana dan itu sangat berisiko, kemudian saat ini cukup dengan memasukkan ke mesin ATM, maka pembayaran langsung bisa dilakukan.
Penggunaan kartu non-tunai tidak relevansi kalo dianggap menggantikan keberadaan Rupiah. Rupiah tetap merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, namun jika pakai kartu maka kita tidak pegang uang secara langsung. Lebih praktis sebenarnya namun jika mesinnya tak bermasalah OK ?