
Tilang dengan mengandalkan bukti rekaman CCTV dinilai sangat efektif, sehingga pengendara yang tertangkap basah saat melakukan pelanggaran tak bisa berbuat banyak selain harus rela ditilang polisi.
Meskipun begitu, masih ada masalah yang harus diselesaikan, yaitu polisi yang akan kesulitan saat melacak pelanggar tersebut, karena bisa saja kendaraan yang digunakannya sudah berpindah tangan. Jika masalah tersebut tak bisa diselesaikan, penerapan tilang CCTV bisa terus molor.
“Hanya masalah registrasi dan identifikasi elektronik (electronic registration and identification?ERI) saja yang perlu dibenerin” begitu kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Halim Paggara.
Oleh karena itu, kepolisian menyiapkan sejumlah strategi. Diantaranya memberi sosialisasi kepada masyarakat mengenai tilang CCTV. Kemudian, ketika sudah diterapkan, Polisi harus mempelajari pemilik kendaraan terlebih dahulu saat menilang kendaraan dan menyerahkan STNK. Karena bisa jadi kendaraan tersebut sudah berganti kepemilikan.
Jika semuanya berjalan dengan mulus, maka Polisi akan memperluas penerapan tilang CCTV di kota besar lainnya.