
Beberapa hari yang lalu kita diperlihatkan sebuah video yang menjadi viral di medsos, seorang anggota TNI yang terlibat baku hantam dengan seorang pengemudi mobil. Selidik punya selidik ternyata sampah adalah biang dari keributan itu.
Sang anggota TNI tidak terima saat penumpang di dalam mobil itu membuang sampah sembarangan dan sampah itu mengenai sang istri. Dia pun langsung mengejar mobil terebut dan menegurnya. Karena tak terima ditegur maka terjadilah baku hantam, siapa yang bersalah ?
Tentu saja sang empunya mobil yang salah, buang sampah kok seenak udelnya sendiri, emang jalanan ini tempat pembuangan sampah gitu ? Mentang-mentang anaknya Jenderal berlaku anarkis.

Tahukah anda jika membuang sampah dijalan itu ada sanksinya ? Sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) No. 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, jika dilakukan di trotoar akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan apabila di sungai dikenakan denda Rp 500 ribu nah lo !
Tak hanya itu, wajah si pelaku yang membuang sampah sembarangan tadi akan dipasang atau dipajang di spanduk pinggir jalan. Sanksi sosial ini efeknya dipandang lebih efektif karena si pelaku bisa malu (kalo si pelaku gak rai gedhek loh ya) dan jera.