Home Otomotif Operasi Besar-Besaran Rotator dan Sirine Digelar Polda Dan TNI

    Operasi Besar-Besaran Rotator dan Sirine Digelar Polda Dan TNI

    Razia Sirine dan Rotator Terus Dilakukan Donk Pak !
    razia-rotator

     

    Operasi Besar-Besaran Rotator dan Sirine Digelar Polda Dan TNI
    Operasi Besar-Besaran Rotator dan Sirine Digelar Polda Dan TNI

    Banyaknya penyalahgunaan rotator, sirine dan strobo membuat Polda Metro Jaya ( PMJ), POM TNI bersama Dishub siap siaga menindak tegas siapa saja yang melanggarnya dengan melakukan operasi gabungan. Sasarannya yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki hak untuk memasang alat tersebut.

    Operasi gabungan ini akan dimulai 11 Oktober sampai tanggal 11 November 2017. Lokasinya dilaksanakan serentak di wilayah PMJ dan jajarannya.

    Memang sudah tidak diragukan lagi kalau pengemudi mobil pribadi dengan rotator menjadi masalah bagi pengguna jalan lainnya. Selain menyebabkan ketidaknyamanan, keagresifan di jalanan, seperti menerobos kemacetan, juga membahayakan pengguna lain.

    Meskipun sudah ada peraturan mengenai penggunaan dan pembatasan rotator, sirine dan strobo, masih ada pemilik mobil pribadi yang memilikinya karena bebas dari pengawasan pemerintah. Untuk itulah PMJ harus menindak tegas pengguna rotator ‘liar’ ini. Jika dibiarkan, akan menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

    Menurut UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 59 tentang penggunaan rotator dan sirine. Berikut aturan yang tertuang pada pasal 59 ayat 5 yang mengatur tentang siapa saja yang berhak menggunakan sirine dan rotator sesuai warna lampu:

    • Rotator lampu warna biru dan bersirine : digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian
    • Rotator lampu warna merah dan bersirine : digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, resque dan mobil jenasah
    • Rotator lampu warna kuning tanpa sirine : digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan angkutan umum, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus

    Jika anda masih nekat menggunakan rotator dan sirine, anda akan dikenai pasal 287 ayat 4 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. Jumlah dendanya kok dikit amat sangat tidak sebanding dengan gaya semau gue dan sok jagoan di jalanan, orang lain sesama pengguna jalan kan rugi banyak tuh.

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini