Home Otomotif Kembali Terjadi Rotator dan Sirine Disalahgunakan

    Kembali Terjadi Rotator dan Sirine Disalahgunakan

    Fortuner Gila Pake Strobo dan Rotator di Jalur Puncak Kenal Sama Kapolri Katanya
    Kembali Terjadi Rotator dan Sirine Disalahgunakan
    Kembali Terjadi Rotator dan Sirine Disalahgunakan

    Rotator dan lampu sirine seharusnya digunakan untuk Kepolisian, mobil pemadam kebakaran dan ambulans atau tamu negara. Namun saat ini penggunaannya disalahgunakan oleh mereka yang selalu menginginkan berada di ‘zona nyaman’ di jalan raya dan tak mau menghabiskan waktu saat kemacetan terjadi, ego pribadi dipertontonkan. Bagi si pelaku memang efektif, namun hal ini justru merugikan para pengguna jalan lainnya.

    Seperti yang terjadi pada tanggal 22 Sepember lalu yang dilakukan oleh komunitas Pajero Sport di exit Tol Pandaan menuju Malang dan yang terbaru sebuah Honda Mobilio putih di Cibinong, Jawa Barat. Keduanya menggunakan kedua alat ini, berharap dapat mengalihkan semua kendaraan yang lalu lalang untuk minggir memberi jalan. Bedanya, si empunya Mobilio ini seorang diri, tanpa anggota komunitas lainnya, karena diketahui ia salah satu calon anggota komunitas Mobilio (Mobility).

    Ia dengan seenaknya membunyikan klakson dan menyerobot kendaraan lain, bahkan hampir menabrak seorang pengendara sepeda motor. Ketika ditegur oleh pengguna jalan lain, ia malah membentak dan memaki-maki. Ia sempat juga mengajak berkelahi, sebelum akhirnya dilerai oleh anggota TNI yang kebetulan lewat.

    Kepolisian memang sudah melakukan razia mobil biasa yang menggunakan rotator atau sirine, bulan November tahun lalu. Namun mereka masih saja menggunakannya, karena kedua alat ini bebas dijual, sebenarnya jika mau beli alat ini ada harus memakai izin dari Kepolisian agar tidak disalahgunakan. Kebanyakan semua alat tersebut didatangkan dari Cina.

    Padahal ada peraturan mengenai penggunaan rotator dan sirine, yaitu dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009. Jika melanggar, maka akan dikenai pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009, pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal 250 ribu rupiah.

    Seharusnya kedua alat tersebut tidak dijual bebas, namun minimnya pengawasan dari pemerintah menyebabkan kasus ini akan terus terjadi. Nah, kalau sudah begini siapa yang harus disalahkan?

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini