Wah, kebijakan pemerintah yang mewajibkan bayar tol dan beli BBM di SPBU pakai e-money lagi-lagi mengundang kontroversi. Lha, gimana tidak, bagi yang mau ngisi ulang saldo e-money bakal dikenakan biaya tambahan je, kujur tenan kie !
Kebijakan BI (Bank Indonesia) tersebut kontan saja ditanggapi sinis para konsumen/nasabah. Sebenarnya para nasabah ini OK-OK saja dengan kebijakan penggunakan e-money untuk transaksi di tol dan di SPBU karena bisa efesien, gak bikin macet, gak antri lama dan gak ribet namun jika dikenakan biaya tambahan atau istilahnya Top Up ya nasabah merasa keberatan.
Belum lagi kemarin ada sebuah gardu tol yang mesin pembayarannya rusak, akhirnya para pengguna jalan tol jadi kebingungan gimana bayarnya sehingga menimbulkan kemacetan.
Baru saja disosialisasikan ke masyarakat tentang e-money ini wah, sekarang malah ditambahi beban dengan biaya tambahan. Seharusnya benahi dulu dibagusin dulu alat-alat penunjang baik itu mesin atau pun petugas yang harus stand by jika sewaktu-waktu mesin itu rusak. Namanya aja mesin buatan manusia pasti tidak bisa bekerja 100 % sempurna pasti ada kalanya rusak.
Kata BI, biaya tambahan ini digunakan untuk biaya perawatan dan biaya investasi apakah betul ? Mudah-mudah saja ada sebuah terobosan regulasi yang bisa menjembatani antara konsumen, pemerintah, pihak pengelola dan Bank Indonesia.