Home Otomotif Bayar Berapa Jika Mau Tebus Mobil Yang Ikut Tercyduk Parkir di Pinggir...

    Bayar Berapa Jika Mau Tebus Mobil Yang Ikut Tercyduk Parkir di Pinggir Jalan ?

    Foto:Okezone News
    parkir mobil di jalan perumahan 1
    Foto:Okezone News

    Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 kayaknya baru punya taring setelah kurang lebih 3 tahun sejak diterbitkan Perda itu. Baru tahun 2017 inilah Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru menerapkan aturan jika punya mobil harus punya garasi di rumah.

    Kontan aturan yang sebenarnya sudah berumur 3 tahun ini pun membuat sejumlah bahkan banyak pemilik mobil yang tidak punya garasi di rumah dan diparkir di pinggir jalan depan rumah jadi kebakaran jenggot.

    Pihak Dishub benar-benar bertindak tegas, jika melihat mobil dengan santai mejeng cantik manja di pinggir jalan langsung dah dicyduk. Meskipun sang pemilik marah-marah bin ngamuk tetap tak dihiraukan demi ketertiban masyarakat.

    Jika mau mengambil mobil yang diderek petugas maka sang pemilik diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 ribu yang disetorkan ke Bank DKI kemudian dengan memperlihatkan struk pembayaran denda tadi sang pemilik baru bisa ambil mobilnya.

     

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini