Home All News Berkendara pelan apakah perlu pakai helm…?

    Berkendara pelan apakah perlu pakai helm…?

    perlukah pakai helm naik motor
    Manusia mampu berlari dengan kecepatan 60 kpj (dengan kakinya).. Naik motor dengan kecepatan segitu kalau jatuh sudah layak untuk masuk rumah sakit……..Pertanyaannya kenapa kalau naik motor harus pakai helm dan kalau berlari tidak wajib pakai helm…?
    tegal3

    Beli rokok diwarung naik motor ketilang polisi..ketika ditanya kenapa gak pakai helm…kan dekat pak… pelan masak harus pakai helm….dan pak polisinya bilang…tidak bisa ini sudah peraturan….

    ????????????

    UU lalin Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (β€œUU No. 22/2009”) :
    (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
    (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.Β 

    Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
    β€œSetiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.” 

    KalauΒ melihat pasal-pasal diatas baik pelan atau lambat asal naik motor harus pakai helm…padahal orang berlari kencang-pun kalau jatuh juga bisa fatal…kenapa gak wajib helm..??? :mrgreen:

    girl running

    © ridertua.com

    19 KOMENTAR

    1. helm gak perlu
      helm diperlukan hanya saat ada polisi dan saat jatuh saja.
      ada polisi buru buru pake helm
      mau jatuh segeralah pakai helm
      kalau gak sempat berarti apessssss

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini