Home All News “Gara-gara makan rujak dipenjara 6 tahun”

    “Gara-gara makan rujak dipenjara 6 tahun” [ Buntut Kasus kecelakaan Vixion dan Beat ]

    parkir di badan jalan

    Berikut sebuah pelajaran bagi kita agar jangan parkir sembarangan  di tepi jalan alias bukan tempat parkir….karena jika terjadi kecelakaan kita pasti akan disalahkan..
    Melanjutkan artikel kemarin yaitu kecelakaan Vixion dan Beat yang mengakibatkan pembonceng Vixion tewas saat jatuh dikolong mobil yang lagi parkir..ternyata setelah diusut parkirnya di badan jalan dan sang sopir lagi asik makan rujak di Warung pinggir jalan…. padahal ketika kejadianpun dia gak tau apa-apa… tahu-tahu ada orang nyungsep dikolong belakang mobilnya dengan muka tergerus aspal tanpa helm…dan meregang nyawa…!
    Kenapa sang sopir bisa dikenakan hukuman…? Ada kemungkinan saksi mata melihat sang korban membentur bagian belakang kendarannya….hukuman yang dikenakan maksimal 6 tahun penjara…!!! Kok Bisa..? wong si mobil berhenti & parkir kok… kan gak nabrak…!!

    parkir di jalan

    Jika pengendara parkir di tempat yang memang bukan diperuntukkan parkir, maka sesuai dengan Pasal 121 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi ;

    “Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”

    Nah jelas sudah jika kita parkir atau terpaksa parkir karena kerusakan kendaraan,maka harus pasang tanda pengaman atau sinyal apalagi kalau malam hari…
    Jika sampai terjadi dan menyebabkan orang lain meninggal maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian…
    Dan penegak hukum akan bisa menindak dan dikenakan   Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, yang berbunyi:

    “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

    Apalagi jika kita parkir dengan “sengaja” dijalan/memakai badan jalan dan menjadi penyebab orang lain meninggal kita akan bisa dikenakan pasal Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas.

    Gimana bro masih mau parkir dan ninggalin kendaraan dijalan trus beli rokok…? bisa jutaan ntar harga rokoknya…. :mrgreen:

    Briptu Eka Frestya
    Briptu Eka Frestya

    26 KOMENTAR

    1. Hukum yg aneh. Kalo mau lht parkir sembarangan di pinggir jalan, silahkan dtg ke pengadilan negri jakarta utara coba lht apa yg terjadi disana. Parkir yg semerawut di sepanjang kiri dan kanan dan diseberang jalan gedung pengadilan. Katanya gubernur lg menertibkan parkir liar di pinggir jalan, berani ngak yg ini jg ditertibkan.

      • iya aneh ya gan, secara nggak langsung tetep nyari kambing hitam atas kecelakaan tersebut kalaupun nggak ada mobil yg parkir disanapun gak menutup kemungkinan tetep ada korban jiwa, lah wong nggak pake helm, ane kasian sama korban, tapi kasian juga sama yg punya mobil, bingung jadinya

    2. Udah jls itu cm akal2an polisi aja, itukan bunya pasalnya dlm kecelakaan yg mengakibatkan org meninggal dunia sedangkan mobilnya aja ga terlibat, cuma kena imbasnya aja eh dipenjara, emang bener hukum negara kita tajam kebawah, tumpul ke atas

        • itu mobil mungkin masih nego uang damainya lek…..beberapa bulan lalu bapaknya temen, berhenti di pinggir jalan terus ada kecelakaan, orang yang kecelakaan terpental nabrak motor terus meninggal, itu bapaknya temen ndak tahu apa apa dan sama sama motor aja nginep 1 hari di plus uang damai 12 jt….

    3. lha gimana lagi??
      lahan parkir di negara ini sangat kurang..
      trotoar, jalur sepeda pun beralih fungsi jadi tempat parkir.
      kendaraan makin bertambah, tapi lahan parkir & luas jalan tidak dipikirkan..

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini