Home All News 2 Kasus Serupa…. Suami Seret Istri dengan Motor… Fenomena…???

    2 Kasus Serupa…. Suami Seret Istri dengan Motor… Fenomena…???

    drag

    Sebuah kejadian yang cukup mengherankan RT..dimana kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan dengan motor dan mirip-mirip modusnya yaitu menyeret istri dengan motor…sebuah perlakukan yang tidak layak….
    Kasus pertama terjadi di Kampung Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.. motif tindakan kekerasan ini diduga karena suami cemburu… Setelah dianiaya, korban ditinggalkan begitu saja di tempat gelap oleh pelaku sampai akhirnya ditemukan warga. Korban kemudian dibawa ke RS PMI Bogor..akibat perlakuan ini korban mengalami luka di sekujur tubuhnya

    drag

    Bukan bagian dari konten editorial.

    Berikutnya baru-baru ini juga terjadi penganiayaan dengan cara yang sama yaitu menyeret istri hingga 20 meter jauhnya…busyettt…
    Kasus ini terjadi  di Tanjungning Lama Kecamatan Saling Kabupaten Empatlawang Bukit tinggi, Sumatra Selatan…
    Kejadiannya setelah korban bersilaturahmi ke rumah orang tua mereka..dalam perjalanan pulang, tanpa sebab sang istri diturunkan dengan tangan dipegang …. istri diseret sejauh 20 meter hingga mengalami lecet-lecet di kakinya… kalau motifnya yang ini memang belum jelas..karena sang suami yang satu ini memang “hobby” menganiaya istri khabarnya…

    Dua kejadian serupa dengan tempat berbeda bukanlah sebuah trend..namun yang jadi pertanyaan adalah kenapa motor dijadikan sarana atau alat untuk melakukan tindak kekerasan apalagi pada seorang wanita…??

    Penjelasan kocaknya gini kira kira……

    DRAG AND DROP…!!!

    Drag (dalam bahasa Inggris=seret/tarik)… nah jangan-jangan para suami penganiaya itu sering nonton drag yahh….

    Atau ada penjelasan lain…. 🙄

    © ridertua.com

    Iklan pihak ketiga – bukan bagian dari konten editorial.

    11 KOMENTAR

    1. Manusia adalah binatang yg berakal, saat orang sudah kehilangan akal maka tidak salah jika kita menganggapnya sbg binatang…
      Pd saat melakukan penganiayaan tsb dia dlm keadaan sadar atau tidak, kalau dlm kondisi tidak sadar/ hilang akal maka kita anggap sbg binatang & hukum tidak bisa menjeratnya, namun jika dilakukan dg kesadaran maka kita sebut sbg biadab & harus diproses scr hukum

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini